NASIONAL
Kepala Dinas PU Kab Taput
Taput-Mediaindonesianews.com: Jalur Jalan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi Kontroversi terhadap ruas Jalan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pasalnya berdasarkan SK Bupati Kabupaten Taput dengan nomor 574 tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember, menyatakan ruas jalan Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput - Janji Maria Kabupaten Toba dengan panjang ruas jalan 19.145 Km dengan titik pangkal JK 0177JK 036 sampai titik ujung JK 028.
Garoga - Sibalanga Kabupaten Taput - Rianiate Kabupaten Toba dengan titik pangkal JK 248 dengan panjang 16.047 Km kewenangannya di klaim pemerintah Kabupaten Taput.
Sementara Pihak PU Binamarga Provinsi Sumut yang diwakili Simorangkir menyatakan bahwa status ruas jalan tersebut masih hak dan kewenangan pihak Provinsi.
“hal ini juga sudah kita bahas dengan pihak Kabupaten sampai saat ini belum ada suatu solusi atau keputusan yang menyatakan ruas jalan tersebut ruas jalan Kabupaten. Sedangkan surat penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi mengklaim itu kewenangan pihak PU Binamarga Provinsi Sumut, berdasarkan uraian penetan ruas jalan nomor 183.44/44/KPTS/ 2012 itu ruas jalan Provinsi.” paparnya
Sementara itu Kepala Dinas PU Kabupaten Taput, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, ruas jalan yang tertera jelas itu ruas jalan Kabupaten Taput, sesuai surat keputusan Bupati Taput.
“berdasarkan SK tersebutlah kita mengajukan anggaran serta sudah melaksanakan anggaran beberapa tahun sudah berjalan di ruas jalan Sipahutar - Janji Maria BTS Toba, serta Garoga - Rianiate BTS Toba.Kalau mereka juga mengklaim itu kewenangan pihak PU Binamarga Provinsi, lantas kenapa selama ini itu tidak dipelihara dan diperbaiki” pungkasnya saat ditemui dikantornya, Kamis (1/12). (LS)