NASIONAL
Rapat Komite Sekolah SMPN 10 Pontianak
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Meski pihak Kepolisian dan Saber Pungli tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan serta penindakan terkait Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri belum lama ini, namun hal ini belum dipahami oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Pontianak melalui Komite Sekolah, dengan dalih akan menyelenggarakan kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah, pihak Komite meminta iuran kepada wali murid dengan total sebesar Rp260.545.000,-. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris dan Ketua Komite SMPN 10 Pontianak dalam Rapat dengan Orang Tua Murid, Sabtu (12/10), Pukul 08.00 WIB.
Ketua Komite Sekolah, Didik Darmadi tujuan pungutan yang dilakukan tersebut untuk keperluan biaya kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah.
“Dana Bos tidak cukup untuk kegiatan Ekstrakurikuler, dengan total dana yang diperlukan sebesar Rp260.545.000,- dan jumlah peserta didik di SMPN 10 Pontianak sebanyak 830 orang," katanya.
Menurut Didik Darmadi, jika total pendanaan dibagi dengan peserta didik, maka diperoleh dana sebesar Rp 314.000,- per peserta didik per tahun.
“Untuk pembayarannya, direncanakan peserta didik dapat memberikan sumbangan bulanan dengan cara subsidi silang, dengan pilihan nominal Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000,- dan Siswa yang tidak mampu, dibebaskan membayar dengan syarat memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu,” ujarnya.
Adapun rincian dari total anggaran Rp 260.545.000 yang disampaikan oleh Komite Sekolah tersebut, yaitu OSIS Rp37.500.000, Pramuka Rp25.595.000, Paskibra Rp31.910.000, Rohis Rp21.410.000, Baca Tulis Al-Quran Rp6.000.000, PMR Rp16.350.000, English Club Rp15.000.000, Science Club Rp19.985.000, Drumband Rp15.000.000, Seni Tari Rp20.000.000, Voli Rp17.310.000, Futsal Rp10.420.000, Basket Rp23.735.000.
Pihak Komite Sekolah menilai, dana kebutuhan Anggaran Rp 260.545.000,- yang dibebankan kepada Orang Tua Murid tersebut bukanlah Pungutan Liar (Pungli).
“Ini tidak termasuk Pungli, makanya kita Rapat, dan Dasar pungutan ini adalah Proposal yang dibuat oleh Murid/anak-anak kita, selain itu Kelas IX (Orang Tua Murid) juga sudah setuju,” jelasnya.
Terkait dengan pungutan, beberapa orang tua murid tidak meyakini proposal tersebut dibuat oleh Murid/anak-anak. Orang tua menilai anak-anak belum bisa membuat Proposal. Bahkan Orang Tua Murid justru baru tau pada saat pertemuan Rapat ini terkait Anggaran tersebut.
Meskipun sudah ada orang tua murid yang setuju atas iuran yang diakomodir Komite Sekolah itu, tetapi ada juga orang tua murid yang menolak, bahkan meminta kejelasan terlebih dahulu dan mempertanyakan Dasar Hukum atau Peraturan serta Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan atas Anggaran yang dibebankan kepada orang tua murid tersebut.
Salah satu orang tua murid yang tidak mau disebut namanya dalam kesempatan tersebut juga sudah mengingatkan, bahwa Pungutan/Iuran yang tidak memilik Dasar Hukum atau Peraturan, maka itu masuk kategori Pungli dan Pemerintah sudah sangat jelas menyampaikan, bahwa Sekolah Negeri tidak boleh melakukan Pungutan Anggaran di luar Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai jika suatu saat muncul persoalan terkait Iuran/pungutan ini, pihak Komite Sekolah mengambinghitamkan Murid dan Orang Tua Murid atau bahkan mengambinghitamkan Pemerintah, ini jangan sampai terjadi,” katanya.
Bahkan ada seorang Ibu orang tua murid paruh baya menyampaikan, saat anaknya mewakili Sekolah dalam mengikuti pertandingan, untuk uang pendaftaran menggunakan uang sendiri.
Selain itu juga, seorang Bapak paruh baya juga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan orang tua menyekolahkan anaknya di Sekolah Negeri yaitu untuk mengurangi beban Pendidikan, bukan malah sebaliknya