MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Buronan Korupsi Pembangunan Asrama Diamankan Tim Tabur


Budi

Buronan Korupsi Pembangunan Asrama Diamankan Tim Tabur

Buronan Korupsi Pembangunan Asrama Diamankan Tim Tabur

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sambas berinisial EEM (44) bin MS di Mangga Besar IV, Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Selasa (25/10).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Sambas Nomor: PRINT-10/O.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 24 Mei 2021, EEM bin MS merupakan Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 117.270.910,00,- berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

Adapun dalam pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Setara Bangun Kontruksi yang dilaksanakan oleh Tersangka EEM bin MS, dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.- (bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia).

EEM bin MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EEM bin MS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***