MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

19 Oktober 2022,    23:55 WIB

Solmadapar Tuntut Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2021


budi

Solmadapar Tuntut Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2021

Solmadapar Tuntut Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2021

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) menggelar aksiunjuk rasa di Kantor Walikota Pontianak pada Selasa (18/10).

Solmadapar Tuntut Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2021

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut dilakukannya revisi terhadap Perda no. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Beberapa rentetan problematika yang terjadi diantaranya perda no. 19 tahun 2021yang kami anggap terselip pasal yang merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai warganegara,” ucap Ikram Hasrul Sekretaris Jendral.

Dalam aksi ini mereka menitikberatkan terkait kepedulian Pemerintah Kota terhadap gepeng, pengamen, pengemis atau masyarakat terlantar lainnya, yang masih banyak di sudut-sudut Kota Pontianak, seperti di lampu merah dan tempat umum lainnya.

Mereka tidak memungkiri bahwa banyaknya aktivitas para gepeng di Kota Pontianak ini, namun menurut mereka hal itu terpaksa dilakukan untuk bertahan hidup.

“Hal ini tidak dapat dipungkiri karena disebabkan oleh faktor ekonomi, dan kemampuan finansial yang kurang,” ucap Ikram Hasrul.

Ia juga menjelaskan pada Perda no. 19 tahun 2021 ini menimbulkan multitafsir, sebab para masyarakat dilarang untuk memberikan bantuan/sumbangan kepada para gepeng tersebut. Dan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

“Perda no. 19 tahun 2021 menimbulkan multitafsir, khususnya pada pasal 42 b, c, d, dan e.Yang kami anggap bertentangan dengan nurani kita sebagai Manusia, sejak kapan sejarahnya warganegara ingin berbuat baik kepada sesama warga negara dilarang,” pungkasnya. (Budi)