NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesinews.com: Perkumpulan Cinta Tanah Air Bangsa Indonesia (CTABI) kecewa atas tertundanya penyelesaian sengketa informasi yang diajukannya kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“terkadang saya jadi sedih, dimana kesulitan untuk memperoleh informasi masih saja dialami oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan informasi publik” kata P. Alfret Ketua Umum CTABI
Menurut Alfret, sejarah waktu menggiring reformasi sejak 1998 seyogyanya menimbulkan kesadaran akan keterbukaanya akses informasi kepada diberbagai kalangan atau khususnya badan publik, namun jika kita lihat pada implementasinya banyak sekali badan publik yang tidak berkualitas untuk memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“bahkan ada yang menjelaskan informasi tersebut termaksud informasi yang dikecualikan, ada salah satu PPID yang menyampaikan jawaban yang tidak berkualitas padahal PPID itu sebagai Pintu Keterbukaan Informasi demi mewujudkan Good Governance” ujarnya.
Lebih lanjut Alfret menjelaskan bahwa, informasi merupakan suatu kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum yang telah dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai suatu Hak Asasi Manusia.
“Bicara tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat lah minim pelaksanaannya yang berdampak kepada pengambilan keputusan yang tidak rasional. Jaminan hak memperoleh informasi dimuat dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, dengan membentuk undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diberlakukan pada tahun 2010.” paparnya
Dalam UU KIP diatur mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semua perangkat pemerintah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.
Seperti diketahui LSM CTABI mengajukan permohonan kepada KIP Provinsi DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan DKI Jakarta namun tertunda dikarenakan menunggu pergantian atar waktu komisioner.