NASIONAL
Audra Jovani
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Apresiasi dan dukungan terhadap disahkannya rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang bergulir tidak hanya pada Organisasi kemasyarakatan namun juga pada tenaga pendidik.
“Iya memang sudah seharusnya ini disahkan dimana terima kasih pada akhirnya berbuah manis, karena memang UU melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak,” ujar Audra Jovani, Dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam keteranganya Selasa (19/4/2022).
Audra Jovani melihat bahwa pada prinsipnya UU TPKS ini melindungi korban, saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah, legislatif, yudikatif, masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, komnas Perempuan dan lembaga lainnya mengawal implementasi UU ini.
“UU TPKS ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang perkosaan dan pemaksaan aborsi. Menurut Audra Jovani, tinggal bagaimana koordinasi dengan pihak terkaitnya, pemerintah harus memastikan aturan ini dari RKUHP sehingga korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat dengan mudah mendapatkan akses terutama dalam penanganan kasus dan pemulihan seperti dalam UU TPKS” paparnya.
Audra berharap kuncinya ada di implementasi UU TPKS dan seluruh masyarakat harus disosialisasikan tentang pengarusutamaan gender agar memahami bahwa perempuan dan laki-laki setara dalam mendapatkan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dalam pembangunan, tutupnya. (rfs-ips)