MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

08 April 2022,    01:06 WIB

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice


TB/ips

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Kajati Bali bersama Kajari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar meresmikan rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Hal itu dilakukan Sebagai bentuk respon atas perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).

"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," kata Yuliana, Kamis 7/4/2022.

"Selain menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, rumah RJ juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun bale Banjar," sambungnya.

Ia menegaskan, program ini Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice.

"Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ 08113882900.

Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan Restorative Justice di daerah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan Restorative Justice yang lebih baik," pungkasnya.

(TB/ips)