NASIONAL
Kegiatan MA dan BPK di Bandung
Bandung-mediaindonesianews.com: Ribuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam satuan kerja Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2005 sudah berhasil diselesaikan pada tahun 2021. Hal ini penting sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara, dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara.
Hal ini terungkap dalam penyerahan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK di Hotel Intercontinental, Kota Bandung, Senin (7/2) yang diwakili oleh Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Dengan capaian itu, MA masuk dalam empat lembaga negara yang progres penyelesaian tindak lanjut atas entitas di AKN III yang mencapai 100 persen.
Usai acara, Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengatakan bahwa, dari tahun 2005 terdapat 1.311 temuan dari banyak hal, di antaranya pengadaan barang dan jasa dalam bentuk pembangunan gedung, perjalanan dinas, minutasi putusan hingga kelebihan bayar.
"Ini sejarah, prestasi, belum pernah sejak tahun 2005 itu setiap tahun pasti kita ada temuan. Dan tidak selesai. Kita selesaikan tahun 2021 ini. Maka semua kuasa pengguna anggaran di daerah maupun pusat kita harapkan tidak ada lagi temuan-temuan itu. Lebih hati-hati dalam menggunakan keuangan negara," ucap Hasbi.
Ia menjelaskan, temuan yang terjadi disebabkan banyak faktor, beberapa hal adalah ketidakpahaman kuasa pengguna anggaran, ada pula kemungkinan unsur kesengajaan yang saat ini ia klaim sudah tidak ada lagi.
Dalam proses penyelesaian temuan, ada banyak dinamika yang dihadapi. Misalkan kelebihan pembayaran, yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sudah pindah atau pensiun. Pihaknya meminta rasionalisasi ke BPK untuk penyelesaiannya.
"Kedua tentang pengadaan batangan dan jasa misalnya pembangunan gedung, perusahaan yang sudah membangun itu ditagih dari tahun ke tahun, ada yang PT-nya tidak ada lagi, ada PT yang tidak mau bayar, kita kejar. Jika PT sudah bubar, kita rasionalisasi kan baru kemudian kita bayar," jelas dia.
"Kami satkernya (satuan kerja) hampir seribu, ada 917 satker. Itu yang saya anggap monumental. Karena dinamika mengurai benang kusut sulit, kita urai. Benang kusut dari tahun 2005 hampir 16 tahun setiap tahun ada temuan, sekarang selesai," terang Hasbi.
"Tantangannya harus dipertahankan. Jangan sampai ada temuan lagi, muncul dan dibiarkan berlarut. Kalaupun ada, saya pastikan akan diselesaikan pada tahun itu juga," ucap Hasbi.
Di tempat yang sama, Achsanul Qosasi mengapresiasi kinerja MA dalam menindaklanjuti temuan. Menurut dia, butuh komitmen kuat untuk mencapai tahap ini.
"BPK berkepentingan hadir langsung, menyerahkan laporan hasil tindak lanjut. Temuan yang terjadi di MA bisa mereka tindaklanjuti dan BPK mengawal tindak lanjut itu sampai selesai. Nah ini penting karena bagian dari transparansi akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara," jelas dia.
Lebih lanjut Qosasi memaparkan bahwa hari ini sekaligus tim masuk untuk pemeriksaan LK untuk tahun 2021. Mudah mudahan ini bisa jadi contoh bagi lembaga lain agar tindak lanjut ini bisa 100 persen selesai.
“sejak tahun 2005, temuan dari BPK mayoritas tentang pengelolaan aset, dana perkara, perjalanan dinas, pembangunan gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Ia berharap setelah tindaklanjut selesai, tidak ada lagi temuan yang terjadi sekaligus menjaga kinerja yang sudah baik.” katanya
Di sisi lain, ia menyoroti penghapusan aset. Hampir semua kementerian dan lembaga bermasalah di penghapusan asetnya. Aset lama yang tidak terpakai tidak dihapus karena khawatir dianggap salah. BPK akan memberikan sosialisasi dan melakukan pendampingan untuk kebijakan tersebut.
"Karena banyak aset itu yang justru mengganggu ruangan mereka. Padahal aset sudah tidak bisa dipakai. Sehingga kami minta agar disesuaikan dengan PP, kami mengawal, agar aset itu segera diajukan kepada Kemenkeu agar dihapus. Sehingga mereka lebih mudah menyelesaikan pekerjaan yang lain," imbuhnya.
"Saya minta MA melakukan itu, karena temuannya itu ada aset yang belum dihapus dan banyak, karena satker di MA itu banyak. Jadi wajar kalau banyak aset yang terbengkalai, tidak dipakai, tidak memberikan manfaat, itu masih ada sebagai aset yang terdaftar di DJKN. Ini harus segera dihapuskan," pungkasnya. (LN)