NASIONAL
Menkopolhukam Mahfud MD Pimpin Rapat Terbatas dengan Jaksa Agung, Kapolri dan KPK, Rabu 2/2/2022
Jakarta, Media Indonesia News - Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamananan (Kemenkopolhukam) melaksanakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ratas ini dihadiri oleh Jaksa Agung Burhanuddin ST, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ratas yang berlangsung Rabu, 2/2/2022 di Kantor Kemenkopolhukam tersebut membahas dan mendalami besarnya kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang baru-baru ini tertangkap dan sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Dalam keterangannya seusai ratas tersebut Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, “Rapat terbatas ini dilakukan untuk mengevaluasi penanganan hukum atas tindakan korupsi dan pendalaman penelusuran penyitaan aset hasil korupsi para pejabat pemerintah khususnya pejabat Ditjen Pajak yang sudah kita tangkap baru-baru ini, kita tidak akan main-main dengan perilaku korupsi ini, kita akan tindak serius sesuai hukum”, tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, “Para pejabat tersebut yang seharusnya menyelamatkan hasil pajak untuk memperkuat ekonomi negara guna menyejahterahkan masyarakat malah mengakibatkan sebaliknya, perilaku korupsi ini yang sangat berbahaya bagi ketahanan APBN kita”, tegas Mahfud MD.
Seperti sudah diketahui para pelaku korupsi pajak yang sudah ditangkap KPK yaitu Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019, Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang ketika ditangkap menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II; Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas, Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak; Veronika Lindawati, Kuasa Wajib Pajak; Agus Susetyo, Konsultan Pajak dan Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP dan Kepala KKP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan yang ditangkap Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA di Kota Makassar.
Selaras dengan penegasan Menkopolhukam Mahfud MD, Forum Wartawan Investigasi Korupsi (FWIK) akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja menelusuri jejak digital maupun manual kegiatan, aliran dana dan asal muasal harta kekayaan para koruptor Ditjen Pajak yang sudah ditangkap tersebut dari kurun waktu 2005 sampai 2021.
Dalam rilis sebelumnya Ketua FWIK, Arianto mengatakan:” Kami akan bersinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK Untuk menuntaskan dan mengembalikan sebenarnya kerugian negara akibat korupsi para pejabat DJP ini, FWIK bersama beberapa ahli yang kompeten akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan menelusuri jejak digital maupun manual aliran dana, asal muasal harta kekayaan mereka dan kegiatan para pelaku dari kurun waktu 2005 sampai 2021, jejak mereka tidak akan pernah terhapus”, tegas Arianto.
“Kami meyakini perilaku korupsi ini tidak dilakukan hanya kali ini saja, sebagai pejabat mereka sudah mahir tentang trik dan cara melakukan perampokan dari pajak, kali ini mereka ditangkap KPK karena sudah keseringan melakukan kejahatan korupsi, kami yakin banyak bukti lagi yang akan terungkap”, pungkas Arianto.