MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

02 Januari 2022,    17:23 WIB

Catatan Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas Sepanjang 2021


rfs-ips

Catatan Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas Sepanjang 2021

Catatan Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas Sepanjang 2021

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakan 100% mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022 tepatnya mulai Januari 2022, pada wilayah PPKM level 1 sampai 3. Sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana pencapaian vaksinasi bagi peserta didik dijadikan sebagai persyaratan PTM.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak dipercepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70% warga sekolah sudah di vaksin,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangan tertulisnya kepada mediaindonesianews.com, Minggu (2/1).

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hasil Pengawasan  PTM

Dari pantauan KPAI, PTM terbatas mulai digelar serentak pada Agustus 2021 di sejumlah sekolah pada 34 Provinsi di Indonesia pasca menurunnya positivity rate hampir di seluruh Indonesia. Namun, sejak Januari 2021, KPAI  telah melakukan Pengawasan  PTM  terbatas pada 8 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Pengawasan PTM ini dilakukan dalam upaya memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak di masa pandemic covid-19. Khususnya di kluster pendidikan. 

Kedelapan Provinsi tersebut meliputi  18 Kabupaten/Kota diantaranya Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta)- Wonosobo (Jawa Tengah)-Serang, Pengandaran, dan Pandeglang  (Banten)-Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat)-Kota Denpasar (Bali)-Kota Batam (Kepulauan Riau)-Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).

Adapun sekolah dan madrasah yang di pantau langsung sepanjang tahun 2021 berjumlah 72 sekolah/madrasah dengan rincian 24 (33,80%) SMA/MA baik negeri maupun swasta, 11 (15,50%) SMK Negeri, 23 (32,40%) SMP/MI Negeri dan swasta, 13 (18,06%) SD/MI Negeri dan swasta.  Pengawasan langsung ke sekolah dilakukan oleh KPAI dan mitra KPAI di daerah, yaitu Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau KPAID.

Temuan KPAI dari hasil pengawasan di sejumlah sekolah di berbagai daerah, barangkali dapat menjadi dasar kehati-hatian dalam menggelar PTM 100%. Perubahan perilaku dalam disiplin 3M yang masih belum maksimal, dan pencapaian vaksinasi anak yang masih rendah harus menjadi perhatian.

Untuk itu KPAI merekomendasikan diantaranya,