NASIONAL
Sidang Dugaan Korupsi Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
“Persidangan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penetapan Nomor: Print-3166/N.1.10/Ft.1/10/2021 dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah, I Nyoman Sujendra selaku rekanan tahun 2019, Ida Bagus Brahma Yudantara, SH selaku rekanan tahun 2020 dan Drs. Ida Bagus Arsa Astawa selaku rekanan tahun 2020” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Jum’at (31/12).
Dalam keterangannya Kasi Intel Denpasar menjelaskan bahwa saksi I Nyoman Sujendra mengatakan pemotongan bervariatif dengan rata-rata 5% untuk banjar, subak dan desa adat, untuk penyerahan dana ke penerima sekitar bulan Januari sampai dengan Februari 2020. Saksi juga ada menyerahkan uang ke dinas dengan alokasi untuk Kadis sebesar 75 juta dan untuk bidang lainnya sebesar 70 juta.
“Sedangkan saksi Ida Bagus Brahma Yudantara, SH dan Drs. Ida Bagus Arsa Astawa memberikan penjelasan dihadapan majelis hakim bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Kadis di Surabaya, saat itu Kadis meminta mereka untuk menjadi rekanan pada tahun 2020. setelah pertemuan, Kadis pernah mengadakan rapat yang dihadiri oleh kabid, bendahara pembantu dan bendesa, disana dijelaskan kadis bahwa akan ada potongan pajak rekanan sebesar 10%, kata kadis itu kebijakan saya biar saya yang mempertanggung jawabkan kebijakan itu.”paparnya.
Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa pemotongan pajak rekanan tersebut dialokasikan dengan perincian Rp 100 juta untuk Kepala Dinas, Rp 50 juta untuk PA (yang dijabat oleh Kadis), dan Rp 25 Juta untuk PPK (yang dijabat oleh Kadis). Setelah kegiatan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020 Kadis telepon kami selaku rekanan untuk meminta uang 80 juta, yang pada saat itu diambil oleh Diana (bendahara pembantu) untuk diserahkan kepada Kadis.
“Kemudian saat Kejari Denpasar melakukan penyelidikan, pada Bulan Maret Kadis membuat surat disposisi perihal pengembalian uang 80 juta kepada saksi selaku rekanan, kemudian Kadis dan Diana ke rumah rekanan bawa uang, namun uang tersebut ditolak oleh rekanan, uang tersebut dilempar di halaman lalu diamankan Diana untuk diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dijadikan barang bukti.” katanya
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 7 Januari 2022 dengan agenda JPU akan menghadirkan ahli untuk didengar keterangannya. (rfj/bud)