NASIONAL
29 Narapidana Kasus Narkotika Dieksekusi Kejari Denpasar
Denpasar-mediaindonesianews.com: Sebanyak 29 Nara pidana (Napi) kasus narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli.
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan bahwa, pelaksanaan eksekusi para napi sudah berkekuatan hukum tetap.
“ke 29 napi yang dieksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Senin (13/12).
Menurut Putu, sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas Narkotika Bangli, para napi tersebut dititipkan di rutan Polresta Denpasar, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.
"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen," pungkasnya Putu. (agn)