NASIONAL
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Jakarta-mediaindonesianews.com: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo SE., MBA membuka Seminar Nasional Investasi Berasaskan Pancasila, di ruang Delegasi Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR/DPD, Kamis (11/11).
Dalam sambutannya Ketua MPR mengatakan bahwa, disadari kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistim hukum Nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat baik dalam pembukaan UUD RI 1945 maupun dalam rumusan dalam Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara. Meskipun kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara telah memiliki dasar legalitas yang kuat, namun yang perlu dikaji lebih dalam adalah apakah status Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tersebut benar-benar telah termanifestasikan secara nyata atau hanya bersifat simbolis.
“Kita masih memiliki tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang -undangan baik ditingkat pusat maupun daerah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai nilai Pancasila,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, jika merujuk pada data rekapitulasi perkara pengujian UU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu 2003- 2021 lebih dari 1400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih 700 UU yang di uji.
“dari banyaknya gugatan yang diajukan ke MK tersebut dan dengan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi dan dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi pasti juga bertentangan dengan Pancasila, karena segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari dan dijiwai oleh Pancasila,” paparnya.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa, kedudukan Pancasila sebagai rujukan pertama dan terutama yang dimiliki atau yang dimiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini asas hirarki hukum atau hukum yang tinggi menyampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan.
“Dalam konsepsi ini, interninasi Pancasila dalam pembangunan sistim hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan.”jelasnya
Bagi Bambang, penempatan Pancasila sebagai dasar dan idoelogi Negara secara filosofis Negara mengandung makna sistim hukum nasional harus berlandaskan Pancasila. Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Karena Pancasila melingkupi segenap aspek dan dimensi kehidupan kita, tentunya kebijakan investasi termasuk di dalamnya dan pertanyaan saya adalah, apakah kebijakan ekonomi kita telah sesuai dengan filosofi Bangsa. Berangkat dari tema tersebut saya diamanatkan untuk menyampaikan materi sub tema tentang implementasi 4 pilar kebangsaan dalam era revolusi industri 4.0 sebagai kita ketahui di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya saat ini memasuki era industri baru yang ditandai oleh era digitalisasi dan berbagai bidang dan sektor kehidupan. Para pakar dan banyak kalangan sepakat menyembut ini sebagai era revolusi 4.0," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kembali.
Menurut Ketua MPR ini, revolusi industri 4.0 merupakan fenomena yang mengkolaborasikan teknlogi cyber dan teknologi otomisasi yang penerapannya terpusat pada konsep teknologi dengan nominalisir peran tenaga kerja manusia demi mengedepankan efektifitas dan difisiensi revolusi industry 4.0 pada saat ini sedang mentransformasikan sebagian besar komunitas global Indonesia seperti Negara Negara lain dituntut untuk mampu beradabtasi pada perubahan besar ini.
"Dalam implementasi kita tidak saja dihadapkan pada peluang inplementasi pemanfaat teknologi semata melainkan dampak-dampaknya utamanya terhadap nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jati diri dan karakter Bangsa,” kata Bambang.
Ditengah upaya menghadapi optimasi era 4.0 beserta dampaknya dalam waktu dua tahun ini dihadapkan pada pandemi covid 19 yang telah menggerus sendi-sendi ekonomi dan sosial.
“Syukur penangan covid 19 di Indonesia telah menunjukan hasil yang menggembirakan, baik dari aspek kesehatan dan tingginya angka kesembuhan pasien covid 19. Juga dari aspek ekonomi. Pandemi memang memberikan kita ketakutan tetapi juga sekaligus pembelajaran dan peluang karena setelah krisis usai akan lahir kebutuhan baru yang mendorong lahirnya inovasi,” ungkap Bambang.
Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi ini harus dipahami sebagai suatu peniscayaan dalam menghadapi medan pertarungan terbuka Bangsa di berbagai belahan dunia. Pertarungan ini terjadi di berbagai bidang baik sumber daya, pengetahuan, teknologi dan kebudayaan. Baik dalam perdagangan, pendidikan, maupun teknologi informasi.
“Penting untuk kita cermati bersama, globalisasai yang mengusung idoelogi sangat berdampak bagi bangsa Indonesia berupa pergeseran tata nilai, idoelogi dan budaya namun rasanya tidak adil dan arif apabila kita melihat globalisasi secara apriori namun sebaliknya, menerima globalisasi dengan mentah-mentah dengan begitu saja tanpa perencanaan dan tanpa sikap kritis bukan juga sikap yang bijaksana,” ucapnya.
Untuk menjadi sebuah bangsa besar tegas maju dan unggul tegas Bambang Soesatyo, dengan persaingan yang sedemikian cepat dan tepat sebaiknya harus memiliki 3 landasan fundamental yang kuat.
"Pertama, kita harus menjaga dan memperkuat kemandirian kita sebagai sebuah bangsa. Kita harus mampu mandiri dengan sumber-sumber daya yang kita miliki, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Setahap demi setahap kita harus mereduksi ketergantungan dari bangsa lain," terang Bamsoet.
Kedua, lanjut Bamsoet, bangsa Indonesia harus memiliki daya saing yang semakin tinggi. Di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan tantangan, bangsa yang menang dan unggul adalah bangsa yang kreatif dan inovatif. Bangsa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, cerdas mengambil peluang, serta berani menghadapi perubahan.
"Ketiga, kita harus membangun dan memiliki peradaban bangsa yang mulia. Kita perlu terus mempertahankan nilai, jati diri, dan karakter bangsa yang luhur dan terhormat. Jati diri bangsa harus senantiasa dijaga, Pancasila sebagai ideologi negara, jiwa dan falsafah bangsa, sebagai pemersatu bangsa, harus senantiasa dipahami, diamalkan, dan terus digelorakan oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kepada generasi muda Indonesia," pungkas Bamsoet. (lian)