MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

24 Agustus 2021,    22:43 WIB

Penegak Hukum Harus Basmi Pinjol Ilegal


lian

Penegak Hukum Harus Basmi Pinjol Ilegal

Stefanus Gunawan, SH., M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Permasalahan hukum praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal makin marak terjadi disisi lain peraturan dan penegakan hukum juga masih lemah untuk melindungi masyarakat. Penegak hukum sulit menindak pelaku fintech ilegal yang mayoritas berada di luar negeri. Kemudian, aplikasi fintech ilegal dengan mudah dibuat ulang meski berkali-kali diblokir pemerintah, demikian dijelaskan pengamat hokum Stefanus Gunawan, SH., M.Hum yang membicarakan masalah Pinjol illegal.

Penegak Hukum Harus Basmi Pinjol Ilegal

“masyarakat harus cerdas, dalam arti harus memahami lebih dulu apakah pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut terdaftar atau perusahaan yang ilegal. Sebenarnya masyarakat dapat dengan mudah memperhatikan apakah perusahaan tersebut illegal atau tidak. Kalau perusahaan yang terdaftar di Otorita Jasa Keuangan (OJK).” Katanya, Selasa (24/8)

Lebih lanjut dikatakan Stefanus Gunawan, bahwa kita dapat mengetahui identitas dari perusahaan tersebut, bunga yang diberikan apakah sesuai dengan batas kewajaran, persyaratan-persyaratan yang diminta sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

“Tapi kalau perusahaan pinjaman tidak memberikan pinjaman dengan begitu mudah, ditambah lagi kita tidak mengetahui dengan jelas alamat kantor perusahaan tersebut serta membebankan bunga yang begitu tinggi, ini sudah bisa dipastikan bahwa perusahan tersebut adalah perusahaan yang ilegal yang tidak terdaftar di OJK,” ujarnya.

Menurut Stefanus Gunawan yang juga sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Barat bahwa, pinjaman online ini sudah pada titik nadir yang sangat meresahkan di masyarkat dan banyak memakan korban, seperti intimidasi, pelecehan seksual, pencurian data, penagihan dengan cara kasar, dan diluar jalur-jalur hukum, penyebaran data pribadi, menyebarkan fitnah.

“Maka dari itu sudah seharusnya, pemerintah membasmi pinjaman online illegal di Negara Republik Indonesia ini,” tegasnya.

Stefanus menjelaskan bahwa, sebenarnya penegak hukum dan OJK dapat melakukan tindakan membasmi atau mencegah pinjaman online illegal. Seperti OJK bisa menggunakan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK dimana dalam pasal 4, 5 dan 6 pada intinya dapat melakukan penertiban terhadap perusahan-perusahaan pinjaman online yang  tidak berijin.

“Penyidik Polri, sebagai aparat penegak hukum juga dapat juga menerapkan UU ITE No 11 tahun 2008, bisa dikenakan pasal 32 atau Junto pasal 48 tentang penyebaran data pribadi atau bisa juga dikenakan pasal kitab UU pidana pasal 36 kita Juntokan ke pasal 29 atau Junto pasal 45 B UU ITE melakukan penagihan secara kekerasan. Ini juga sudah merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol dalam hal melakukan penagihan. Para pelaku dan perusahaan yang melakukan tersebut juga bisa dikenakan pasal 55 kitab UU hukum bersama-sama melakukan tindak pidana, ” paparnya.

Melihat pinjaman online kata Stefanus, pada dasar hukumnya saja sudah tidak sah, banyak penyimpangan yang dilakukan, baik sebelum membuat suatu perjanjian maupun setelah dilaksanakan perjanjian tersebut. 

“Jadi sekali lagi, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu, dalam arti masyarakat juga harus berani terhadap tindakan-tindakan secara melawan hukum yang dilakukan pinjol ilegal tersebut. Jadi laporkan saja kepada OJK atau laporkan juga kepada aparat penyidik khususnya kepolisian.  Mari bersama-sama berantas pinjaman online yang ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.” Kata Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek.

Stefanus berharap pinjaman online ilegal dapat ditertibkan, dia meminta peran atau tindakan tegas dari OJK, BI dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank pinjaman-pinjaman tersebut .

“Demikian juga Kementerian Kominfo dan Kementerian UMKM, bersama Polri saling bahu membahu menindak tegas para pelaku pinjaman online ilegal yang sudah meresahkan masyarakat” pungkas Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). (lian)