NASIONAL
Surat Edaran Pemkot Bekasi
Kota Bekasi-mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1138/SET.COVID-19 tentang peranjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Hal tersebut menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat: