NASIONAL
Penyerahan Bantuan ke masyarakat Desa Pamijahan disaksikan Kuwu dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon
Cirebon-mediaindonesianews.com: Hingga kini dana bantuan untuk desa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum juga cair. Padahal, pemerintah desa sangat membutuhkan dana tersebut. Telebih, sebagian dana desa sudah digunakan untuk menanggulangi pandemi covid-19.
“Desa kian terhimpit di tengah pandemi ini dan sangat membutuhkan pencairan bantuan dana tersebut secepatnya dan Pemprov Jabar harus segera membantu desa,” ujar anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady, Selasa (10/8).
Menurut Daddy, Dana tersebut sangat membantu jalannya pemerintahan desa, karena sesuai amanat Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Intinya, SE tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). SE tersebut tertanggal 8 Februari 2021. Desa diharuskan mengalokasikan minimal 8% dari total dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat untuk BLT kepada masyarakat.” katanya
Lebih lanjut dikatakan Daddy bahwa, dengan demikian sebagian dana desa sudah digunakan. Oleh karena itu, para kepala desa meminta agar Pemprov Jabar membantu mengatasi kondisi secepatnya. Dengan demikian, kondisi keuangan desa dapat kembali on the track untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
“usulan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa (Kuwu) Pamijahan dan beberapa kuwu lainnya di Kabupaten Cirebon. Para Kuwu tersebut sangat berharap agar dana tersebut segera cair karena akan sangat membantu pemerintah desa. Usulan tersebut juga diperkuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon Eryati.” jelasnya
Usulan tersebut, masih menurut Daddy, dapat dipahami karena dengan adanya kebijakan tersebut, maka ada sebagian program yang terpaksa ditunda. Walhasil, target-target pembangunan desa yang telah direncanakan pun pasti tertunda.
"Semoga usulan desa tersebut didengar dan segera direalisasikan oleh Pemprov Jabar," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu Ipin Arifin, S.Sos.,MM, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) mengapresiasi anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady yang peduli dengan desa turun langsung ke desa dan
“jika semua anggota dewan bisa turun ke desa mendengarkan keluhan masyarakat serta merealisasikan janjinya dijamin desa akan lebih maju, kuat dan sejahtera” ujarnya
Menurut Aripin, salah satu tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi diantaranya mendampingi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dana bantuan Provinsi ke desa.
“sesuai amanah Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa mengenai bab XIV pembinaan dan pengawasaan.”pungkasnya *ips