NASIONAL
Pelantikan Jampidmil
Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik Laksda TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI. Demikian ditegaskan, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anwar Saadi, digelar secara terbatas di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejagung RI, Rabu (13/7)
Menurut Leonard, pelantikan Anwar Saadi, berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo, pada tanggal 28 Mei 2021 lalu, Nomor 75 / TPA Tahun 2021 dan berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021, tentang pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi SH.
“Pengambilan sumpah jabatan tersebut, diikuti oleh Kajati maupun Kajari seluruh Indonesia secara virtual, melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel,” jelas Leonard.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, meminta Anwar dapat membantu Korps Adhyaksa menjadi lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional, transparan, akuntabel dan berwibawa. Pembentukan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer pertama ini merupakan manifestasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"tugas Jampidmil tidaklah mudah, karena 23% dari seluruh perkara yang ditangani oleh Korps Adhyaksa merupakan kasus koneksitas dan kasus-kasus itu belum diproses secara baik. Untuk itu dengan adanya Jampidmil bisa menghilangkan dualisme kebijakan yang cenderung membuat disparitas pemidanaan yang dilakukan oleh objek dan tempat yang sama serta bisa menjawab seluruh problematika yang ada. 2.726 atau 23% dari 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang belum diselesaikan secara koneksitas,” papar Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, dalam penuntasan perkara koneksitas itu Jampidmil harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun diharapkan dapat menuntaskan perkara sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
“Saya tahu tugas anda ke depan berat, sebagai pioneer anda dituntut bekerja cepat,” tambah Burhanuddin.
Setelah dilantik, Jaksa Agung meminta Jampidmil untuk segera menunjuk asisten pidana militer di tiap Kejaksaan Tinggi, dengan begitu, Burhanuddin berharap pembentukan nomenklatur baru di tubuh Kejaksaan itu mampu menyelesaikan semua perkara pidana militer.
“Hadirnya Jampidmil mampu menyelerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan keadilan serta pemberian kepastian hukum,” tandas Burhanuddin.
Kemudian, penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Lalu, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Terakhir, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
"Dalam aturan itu, ada sebelas struktur dalam Perpres tersebut berurutan mulai Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat," tutup Jaksa Agung. (LN)