NASIONAL
Kejari Jakpus Bantu Angkut Tabung Oksigen
Jakarta-mediaindonesianews.com: Sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang berisi pada intinya Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi Covid-19, berjalan lancar.
Menanggapi hal tersebut Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) Riono Budisantoso, SH.,Ma melepas secara simbolis armada pengangkutan tabung Oksigen kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di RSUD Tarakan.
"Kami membantu beberapa armada yang dibutuhkan untuk distribusi oksigen di sekitar wilayah Jakarta Pusat" ujarnya, Senin (12/7).
Lebih lanjut dikatakan Riono bahwa armada yang di gunakan dalam kegiatan pengangkutan tabung oksigen tersebut sebanyak 4 kendaraan yang mengangkut sekitar 60 Tabung oksigen kosong dan akan diisi ulang di daerah Pulogadung dan Karawang untuk selanjutnya setelah diisi ulang di angkut kembali ke RSUD Tarakan.
"Jika dirasa masih kurang (armada), kami akan siapkan lagi" jelasnya.
Menurut Riono Kejaksaan akan mendukung PPKM darurat dari penegakan hukum, penyediaan tempat isolasi, hingga membantu pendistribusian oksigen dengan menggunakan armada mobil tahanan atau mobil barang bukti.
"Kegiatan pengangkutan ini nantinya juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat" pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Direktur RSUD Tarakan Dian Ekowati, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Kasi Pidum Kejari Jakpus Nurwinardi, Kasi Pidsus Kejari Jakpus Yon Yuniarso, Kasi Datun Kejari Jakpus Yustin Angelina Kalangit, Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Asisten Pembangunan Walikota Jakpus.