NASIONAL
Smoke Free Jakarta
Jakarta - mediaindonesianews.com: Dalam Rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok penurunan resiko penyebaran covid 19, Pemerintah Priovinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok, kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. ketiga, tidak memasang reklame roko atau zat adektif di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (Outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adektif ditempat penjualan.
Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.
Untuk itulah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan baru saja menandatangani Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dan sekaligus penurunan risiko penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh pengelola gedung untuk segera melakukan hal hal yakni, 1. Memasang tanda dilarang merokok dan memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok 2. Tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung) 3. Tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan.
Hal ini mendapat Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Secara khusus, upaya ini untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan.
Untuk dapat diketahui bersama, Data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%. Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4%, jumlah perokok anak dan remaja malah semakin naik. Indonesia menghadapi epidemi tembakau.
"Tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak kita, generasi bangsa kita. Lantas, apa yang harus dilakukan? Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan larangan iklan dan promosi rokok. Yang terakhir ini (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif".
Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan: 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.
Lebih lanjut, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok. Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.
“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, tegas Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta dalam keterangan Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Dollaris, hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.
"Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujarnya."
Untuk itu diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini SEGERA! Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia, pintanya.
Sementara itu Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Drs. H. Zaenal, M.Si. mengatakan, upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok, pungkasnya. (lian)