NASIONAL
Siswi Banyumas Meninggal Dunia Diduga Kecanduan Game Online
Banyumas-mediaindonesianews.com: Seorang remaja wanita berinisial E asal Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meninggal dunia setelah mengalami gangguan saraf diduga akibat kecanduan game online, Selasa (25/5).
Remaja E adalah Siswi kelas 1 SMP tersebut disebut kecanduan game online seperti Mobile Legend, Free Fire, dan PUBG, bahkan dia disebut sampai tidak mengenali dirinya sendiri, karena larut dalam karakter game online.
Kepala Desa Pageralang, Sumadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal E sempat dibawa ke RSUD Banyumas.
“Saya kemarin juga sempat jenguk ke rumah duka. Keterangan dari ibunya, siang malam tidak terlepas dari ponsel,” kata Sumadi kepada awak media, Rabu (26/5).
Menurut Sumadi, sebelumnya E sempat merasa tidak enak badan, namun kondisinya memburuk, sehingga keluarga memutuskan membawa ke rumah sakit.
Sementara itu, terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto membenarkan bahwa E sempat dirawat pada tanggal 16-17 Mei 2021.
Namun tim medis belum dapat memastikan apakah anak tersebut sakit akibat kecanduan game online atau bukan.
“Pasien tersebut didiagnosis gangguan mental organik dan encephalitis. Itu berdasarkan rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak,” katanya.
Rencananya tim medis akan melakukan CT scan untuk memastikan diagnosis tersebut. Sebelumnya pasien juga telah diberi obat-obatan sesuai dengan diagnosis tim medis.
"Tapi untuk kasus ini, pasien tidak jadi dilakukan CT scan karena, penolakan CT scan. Pasien meninggalnya di rumah, karena menolak tindakan untuk penegakan diagnosis," ujar Rudi.
Menurut Rudi, dalam dunia medis memang ada gangguan akibat kecanduan game, gangguan itu didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), yaitu sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan kontrol atas game.
Gangguan tersebut menimbulkan konsekuensi negatif pada pola perilaku, kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya.
Kondisi itu biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan.***