NASIONAL
LBH Lentera Aperesiasi Perbaikan Makna “Perempuan” di KBBI
Jakarta-mediaindonesianews.com: LBH Lentera Keadilan Rakyat mengapresiasi perubahan kata “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi 5 tahun 2016, dimana dalam KBBI kata perempuan adalah: perempuan/pe·rem·pu·an/ n 1 orang (manusia): yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita; 2 istri; bini: -- nya sedang hamil; 3 betina (khusus untuk hewan);bunyi -- di air, pb ramai (gaduh sekali);-- geladak pelacur; -- jahat 1 perempuan yang buruk kelakuannya (suka menipu dsb); 2 perempuan nakal;-- jalanan pelacur;-- jalang 1 perempuan yang nakal dan liar yang suka melacurkan diri; 2 pelacur; wanita tuna susila;-- jangak perempuan cabul (buruk kelakuannya);-- lacur pelacur; wanita tuna susila;-- lecah pelacur;-- nakal perempuan (wanita) tunasusila; pelacur; sundal;-- simpanan istri gelap; pada situs kbbi.kemdikbud.go.id yang diakses 3 Februari 2020, arti kata 'perempuan' ditulis sebagai berikut: 1. n orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita. 2. n istri; bini: --nya sedang hamil. 3. n betina (khusus untuk hewan).
Sementara pada situs KBBI.web.id, arti kata perempuan adalah sebagai berikut: orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita; 2 istri; bini: -- nya sedang hamil; 3 betina (khusus untuk hewan);bunyi -- di air, pb ramai (gaduh sekali); -- geladak pelacur; -- jahat 1 perempuan yang buruk kelakuannya (suka menipu dan sebagainya); 2 perempuan nakal; -- jalan pelacur; -- jalang 1 perempuan yang nakal dan liar yang suka melacurkan diri; 2 pelacur; wanita tuna susila; -- jangak perempuan cabul (buruk kelakuannya); -- lacur pelacur; wanita tuna susila; -- lecah pelacur; -- nakal perempuan (wanita) tuna susila; pelacur; sundal;-- simpanan istri gelap.
Wakil Direktur LBH Lentera Keadilan Rakyat, Praicy Tania Tewu mengatakan bahwa, pihaknya dari awal terus berusaha membangkitkan kesadaran terkait polemik yang terjadi ini sejak Febuari 2021 melalui series webinar yang diadakan setiap bulan, dengan membuka ruang diskusi tidak terbatas pada aktivis, namun juga dari perspektif hukum, leksikograf, Jurnalis, Seniman, hingga politisi.
“walau pembahasannya mengenai kata “perempuan” dalam KBBI, pembicara tidak tertutup hanya untuk perempuan, namun juga terbuka untuk laki-laki.” ujar Praicy yang saat ini sedang mengambil Magister Hukum UKI.
LBH LKRA percaya bahwa masalah yang dihadapi oleh perempuan Indonesia, harus diperjangkan tidak hanya oleh perempuan, namun oleh seluruh masyarakat, karena ini adalah masalah kemanusiaan.
“Webinar ini adalah rangkaian reaksi terhadap kata perempuan dalam KBBI, baik dari perspektif aktivis, namun juga dari perspektif hukum, leksikograf, Jurnalis, Seniman, hingga politisi” Akhirnya ada perubahan per 1 Mei kemarin di KBBI versi daring,” pungkasnya. (lian)