MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

08 Mei 2021,    00:48 WIB

Lindungi Anak-Anak Dari Paksaan dan Larangan Mengenakan Seragam Sekolah


Lian

Lindungi Anak-Anak Dari Paksaan dan Larangan Mengenakan Seragam Sekolah

Retno Listyarti, Komisioner KPAI

Jakarta-mediaindonesianews.com:Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Negara dalam hal ini ini Kemdikbudristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain demi melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah dan atribut kekhasan agama di Sekolah-sekolah  Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Adatiga, pertimbangan diantaranya, KPAI menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas  uji materi  yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI pada tahun 2021.

“KPAI menghormati keputusan Majelis Hakim MA yang menangani perkara tersebut, namun SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangan, Jumat (7/5).

Kedua, KPAI mendukung SKB 3 Menteri tersebut dengan pertimbangan, bahwa SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan hanya berlaku  di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tepat. Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu. Bahwa penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.

“Sekolah negeri memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Retno, bahwa pakaian seragam dan atribut tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Bahwa SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana ketentuan SKB menjamin bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab.  Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan.” jelasnya

Dalam ketentuan SKB 3 Menteri yang tidak mewajibkan dan tidak melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama  sejalan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” sebagaimana diamanatkan dalam Kovensi Hak Anak (KHA). Kebijakan ini akan sangat berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, terutama anak-anak perempuan, baik secara fisik maupun mental.

“Ketiga, Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, KPAI mendorong Negara dalam hal ini Kemdikbudristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain demi melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam  sekolah dan atribut kekhasan agama  di Sekolah-sekolah  Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (lian)