MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

03 April 2021,    03:37 WIB

Inilah Jadwal Pendataan Keluarga 2021 Jawa Barat


Lian

Inilah Jadwal Pendataan Keluarga 2021 Jawa Barat

Jadwal Pendataan Keluarga 2021 Jawa Barat

Bekasi-mediaindonesianews.com: Mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jawa Barat menggelar Pendataan Keluarga 2021 serentak.

Inilah Jadwal Pendataan Keluarga 2021 Jawa Barat

Marisi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, mengatakan bahwa, pendataan keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, data keluarga berencana dan data pembangunan keluarga melalui kunjungan keluarga dari rumah ke rumah yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah.

“Berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 49 : Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. 2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Dan dalam PP No. 87 tahun 2014 pada pasal 53 ayat 2 dan 3” ujarnya

Marisi menjelaskan bahwa, Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

“Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga  Berencana  dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.” Paparnya

Sasaran Utama

Lebih lanjut Marisi mengatakan bahwa, Sasaran keluarga yang didata dalam pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga yang didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, namun berdasarkan di mana keluarga berada saat pendataan keluarga dengan syarat, Keluarga telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya enam bulan. Jika kurang dari enam bulan maka pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya enam bulan.

“Sedangkan untuk Data dan indikator yang dikumpulkan pada pendataan keluarga tahun 2021 terdiri dari Indikator Kependudukan. Indikator yang memuat dan dan informasi demografi kepala keluarga dan anggota keluarga” jelasnya

Yang kedua Indikator Keluarga Berencana. Indikator yang memuat data dan informasi  wanita pasangan usia subur (PUS) usia 10-49 tahun.  Ketiga Indikator Pembangunan Keluarga. Indikator yang memuat tentang karakteristik keluarga dalam mengimplementasikan fungsi – fungsi keluarga.  

“yang keempat Data Stunting, yang terdiri dari data antropometri balita dan ibu (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas ibu, lingkar kepala balita) status ASI Eksklusif Balita. Jumlah kader pendata yang melakukan pendataan di Kota Bekasi sebanyak 4.578 Kader Pendata dan Jumlah Keluarga yang didata sebanyak 548.847 KK,” tutupnya. (LiaN)