NASIONAL
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
Jakarta-mediaindonesianews.com: Selama masa pandemi covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima 8 kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 sekolah swasta yang terdiri dari 5 Sekolah Dasar (SD), 1 SMPS dan 1 SMKS serta 1 SMK Negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.
“masalah yang diadukan terkait SPP meliputi, Permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa Belajar Dari Rumah (BDR) atau dikenal dengan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19 sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka (PTM)” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam pesannya kepada mediaindonesianews.com, Sabtu (9/1).
Lebih lanjut Retno memaparkan bahwa, adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester dan ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa. Selanjutnya ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak, padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi covid-19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru.
“kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak Yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020, adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemic covid 19. Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” paparnya
Untuk itu, lanjut Retno, KPAI merekomendasi enam sikap yakni, Sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit/laba tetapi, ia berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
“Yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2007 pada pasal 2” ujarnya.
Kedua, Pihak sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi social dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi seperti saat ini.
“Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN, masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal, misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan mencicil sesuai dengan kemampuan orangtua siswa serta sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP” katanya.
Ketiga, lanjut Retno, Sekolah wajib memfasitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kamampuan anak harus termotivasi untuk peningkatan prestasi sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, jangan mencampur adukan antara permasalahan orangtua dengan hak anak untuk tetap dijamin hak atas pendidikannya. Keempat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah instansi yang memberikan ijin operasional kepada sekolah-sekolah swasta dan sekaligus sebagai pengawas, semestinya dapat membina sekolah-sekolah swasta agar dapat mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orangtua siswa yang mengalami masalah ekonomi dimasa pandemi ini.
“Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan wajib mendapat ijin dari Pemerintah Daerah, kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut ijin pendirian / operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 62” imbuhnya.
Kelima, Khusus DKI Jakarta yang memiliki program “Kartu Jakarta Pintar”, program ini dapat membantu anak-anak yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi ini. Sekolah swasta di DKI Jakarta seharusnya merasa beruntung menampung peserta didik sebanyak 60 -100 % adalah pemegang KJP pembiayaan SPP ditanggung Pemda dimana pihak sekolah tidak perlu repot menagih uang SPP kepada peserta didik, ajukan pencairan dana ke Bank DKI selanjutnya Bank DKI mendebet ke rekening sekolah setelah diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala P4OP yang berproses persetujuan berjenjang mulai dari Dinas Pendidikan Kecamatan.
“Yayasan pendidikan, sekolah di DKI itu terbantu operasional pendidikannya dengan adanya bantuan biaya personal pendidikan tentang KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 pasal 3 yang menyatakan bahwa program KJP Plus mendukung wajib belajar 12 tahun dan ada jaminan kepastian seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan,” jelasnya.
Keenam, Negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota), wajib memenuhi hak atas pendidikan warganya, jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orangtua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri dapat dibuka untuk menerima anak-anak tersebut.
“sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi Negara dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi pandemi seperti saat ini” pungkasnya. (lian)