MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

31 Desember 2020,    13:33 WIB

Sepanjang 2020, MA Berhasil Putus 20.550 Perkara dan Masih Tersisa 199 Perkara


Lina

Sepanjang 2020, MA Berhasil Putus 20.550 Perkara dan Masih Tersisa 199 Perkara

Mahkamah Agung

Jakarta-mediaindonesianews.com: Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.550 perkara sepanjang tahun 2020. Data tersebut disampaikan oleh Ketua MA H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12).

“Di bidang penanganan perkara, MA sampai dengan 30 Desember 2020 telah behasil mutus perkara sebanyak 20.550,” jelas Syarifuddin.

Adapun jumlah beban perkara di MA selama tahun 2020 tercatat sebanyak 20.749 perkara. Dengan demikian, persentase penyelesaian perkara di MA sebanyak 99,04 persen dan masih tersisa 199 perkara yang belum diselesaikan.

“jumlah perkara yang diputus merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah MA. Begitu juga jumlah perkara yang diterima MA pada tahun 2020 juga termasuk yang tertinggi sepanjang sejarah. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan kinerja penanganan perkara di MA yang luar biasa,” ungkapnya.

Dijelaskan Syarifudin, dimana dalam suasana pandemi kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50 persen yang menjalankan tugas di kantor, 50 persen menjalankan tugas di rumah, selain itu, kata Syarifuddin, MA juga mencatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke MA sepanjang tahun 2020. Dari 52 rekomendasi yang masuk sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi.

“Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi,” jelas Syarifuddin.

Selain itu tercatat ada 41 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti MA yakni sebanyak 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi.

Syarifuddin mengatakan, dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan KY tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.

“Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi," paparnya.

Adapun jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari KY periode tahun 2020 sebanyak 161 pendispilinan.

Terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan dengan rincian dengan rincian hakim dan hakim ad hoc sebanyak 97 sanksi. Terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 68 sanksi ringan.

Lalu pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera penggati, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan 29 sanksi ringan.

Kemudian pejabat struktural dan pejabat sekretariatan sebanyak delapan sanksi terdiri dari satu sanksi berat, dua sanksi sedang dan lima sankai ringan. Serta staf dan pegawai non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan. (LiNa)