MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

06 Desember 2020,    02:06 WIB

Puluhan Guru Dan Karyawan MAN Di Jakarta Barat Kena Covid-19


Lian

Puluhan Guru Dan Karyawan MAN Di Jakarta Barat Kena Covid-19

Retno Listyarti

Jakarta-mediaindonesianews.com: Akibat lemahnya mitigasi resiko penularan covid-19, sebanyak 30 guru-karyawan MAN 22 Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19. Bahkan data terakhir menunjukkan sebanyak 43 orang diperiksa dalam kasus klaster Guru MAN 22 Jakarta Barat, hasilnya 30 orang dinyatakan positif Covid-19 usai study tour di Yogyakarta, hal ini disayangkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) munculnya kluster satuan pendidikan.

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menjelaskan bahwa awalnya, satu orang guru MAN 22 Palmerah tidak mengikuti kegiatan Wisata ke Yogyakarta pada 20-23 November 2020 karena positif terpapar Covid-19.

“menurut Kepala MAN 22 Usman Alim, guru tersebut mulanya mengaku sudah tidak enak badan sebelum adanya kegiatan wisata, oleh karena itu, ia tidak ikut berwisata yang menjadi ajang perpisahan dengan kepala MAN yang hendak purnabakti. Guru tersebut kemudian melaksanakan tes cepat antigen pada 27 November 2020 dan dinyatakan reaktif. Ketika melakukan tes usap, hasilnya pun positif terinfeksi virus SARS-CoV-2. Di hari yang sama, dua orang rombongan yang mengikuti wisata ke Jogja menunjukkan gejala Covid-19. Sepulang dari Yogjakarta, kedua peserta tour tersebut melaksnakan tes usap Covid-19 dan hasilnya positif,” ujarnya dalam keterangan Pers yang diterima mediaindonesianews.com, Sabtu (5/12).

Hal ini, lanjut Retno, untuk menjadi pembelajaran dan perhatian bersama bagi pimpinan Madrasah maupun pimpinan sekolah di Indonesia, maka seharusnya kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang kembali. Untuk itu FSGI mendorong, Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi DKI Jakarta harus melalukan pemeriksaan atau BAP kepala Madarash sebagaimana ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

“Pemeriksaan didasarkan pada adanya dugaan kelalaian dan lemahnya manajemen mitigasi resiko pimpinan madrasah sehingga menimbulkan kerugian pada Negara dan madrasah. Kelalaian tersebut berpotensi besar merugikan negara, anak-anak (bisa anak kandung atau anak murid), warga sekolah lainnya yang menderita kerugian besar akibat ketidakcermatan atau kelalaian Kepala Madrasah dalam melaksanakan wisata warga sekolah saat ancaman bahaya pandemi Covid-19. Pemeriksaan untuk memetakan jenis pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan,” paparnya.

Retno menambahkan bahwa, kegiatan tersebut diperkirakan tidak memiliki ijin tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan akibat hal tersebut telah menimbulkan dampak adanya kerugian yang dialami oleh guru dan negara sebagai penanggung jawab dengan membayar biaya perawatan.

“Kepala Madrasah yang lalai memberikan perlindungan terhadap guru dan tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap kerugian bagi guru dan negara, harus mempertanggung jawabkan” katanya.

Retno menegaskan, Kepala Madarasah baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab, karena tidak cermat dan lalai dalam melaksanakan kegiatan tersebut karena tidak melihat situasi adanya ancaman bahaya serta tidak mempertimbangkan dampak kerumunan 40 orang dalam posisi duduk dimobil dengan jarak yang berdekatan dalam perjalanan jauh.

“Mitigasi resiko seharusnya dapat dilakukan dengan menunggu hasil dari guru yang sakit dan sedang tes swab, kalau ternyata yang bersangkutan positif covid, maka seluruh peserta studi tour wajib di swab juga. Kalau pun pihak Madrasah sudah mengantongi ijin dari Kanwil Agama DKI Jakarta untuk studi wisata ke Yogjakarta, maka tour  hanya dapat diikuti oleh yang hasil tes swab-nya negative, ini mitigasi resiko yang terukur,” pintanya.

Selanjutnya kata Retno, Pimpinan satuan pendidikan seharusnya memiliki kemampuan dalam manajemen mitigasi resiko ketika mempunyai program atau kegiatan. Berwisata jarak jauh berarti akan berkumpul dalam mobil dengan waktu berjam-jam diruangan yang berpendingin udara, duduk dalam jarak berdekatan yang terkadang abai terhadap protokoler kesehatan, misalnya melepas masker dan tidak mencuci tangan.

“Perjalanan wisata ini menjadi beresiko sangat tinggi, karena perjalanan tersebut diikuti jumlah cukup besar, yaitu 40 orang yang dalam tiga  hari  kegiatan terlibat aktivitas makan dan minum bersama di restoran  atau hotel dalam keadaan membuka masker dalam waktu yang signifikan,” imbuhnya.

Terakhir, Kepala Madrasah menjadi penanggungjawab berjalannya pelayanan pembelajaran pada peserta didik. Sementara kegiatan studi wisata dilakukan pada hari kerja, walaupun sedang kegiatan belajar dari rumah atau PJJ, namun di hari kerja para guru wajib memberikan pembelajaran, karena bukan hari libur.

“Hak anak mendapatkan pengajaran merupakan tugas dan kewajiban para guru dan Kepala Madrasah wajib menjamin layanan pembelajaran seluruh peserta didik.  Ketika 30 gurunya sakit dan tidak bisa memberikan layanan pembelajaran maka peserta didik menjadi dirugikan,” pungkasnya. (lian)