NASIONAL
Dr. Magit Les Denny Tewu, SE, MM
Jakarta-mediaindonesianews.com: Roda ekonomi yang kembali berputar akibat dorongan Teknologi Finasial (Tekfin) dapat menekan resiko penambahan jumlah pengangguran terbuka akibat pandemi.
Menurut Dr. Magit Les Denny Tewu, SE, MM, Tekfin saat ini di dunia merupakan suatu keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi, apalagi dalam kondisi bencana Covid 19 yang membatasi orang untuk bertransaksi secara fisik, oleh karena itu cashless maupun paperless serta kemudahan akses dari mana saja melalui Handphone melebihi ATM saat ini sudah menjadi kebutuhan yang utama, siapa yang tidak siap maka dia akan tertinggal.
“Pedagang- pedagang UMKM yang tidak perlu menyewa Ruko atau Mall-mall dengan harga yang mahal, kini dapat menjangkau market yang tak terbatas dari berbagai kalangan, asalkan dapat memanfaatkan teknologi terkini, termasuk Tekfin” kata Komisaris Utama PT Kresna Ventura kepada mediaindonesianews.com, Jumat (13/11).
Denny Tewu melihat, di kota besar dimana semua transportasi umum milik Pemerintah bahkan swasta umumnya, telah menggunakan cashless atau smard card, hal ini tentu akan semakin luas hingga kedepan kartu pun akan ditinggal. Kondisi ini katanya, tentu sangat berpengaruh pada jumlah aktifitas dan transaksi yang terjadi di udara dan secara produktifitas tentunya ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kita melihat contoh saat ini, di kampus-kampus di Jakarta kosong tidak ada Mahasiswa, namun kegiatan belajar mengajar serta pembayaran uang kuliah semua berjalan lancar bahkan jauh lebih efisien dan semua kejadiannya itu di udara,” terang Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Denny Tewu kembali menjelaskan, bahwa digitalisasi dan Tekfin itu suatu keniscayaan, untuk itu berbagai regulasi Pemerintah perlu berkejaran dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat berubah dan berkembang. Tanpa aturan yang jelas dan baik, maka hal ini bisa saja terjadi kerugian negara yang cukup besar bahkan bisa menjadi kerugian bagi masyarakat luas yang tidak berdaya tanpa perlindungan hukum yang detail dan kuat.
“kuncinya Pemerintah dan masyarakat bisa melakukan mitigasi risiko dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen, Fairness (TARIF) dalam setiap aktivitas untuk mengukur Tekfin di Indonesia. Yang jelas dengan kondisi saat ini, Bank-bank pun berlomba membuka akses rekening virtual agar bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai Tekfin yang terus berkembang di Indonesia,” pungkasnya. (lian)