NASIONAL
DAJ
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam menghadapi situasi ekonomi ditengah pandemi covid-19, bantuan atau perlindungan hukum untuk memulihkan UMKM/UKM menjadi prioritas utama, agar para pelaku UMKM yang terdampak akibat Covid 19 mampu melewati tekanan ekonomi dan berusaha memberdayakan UMKM/UKM menjadi usaha yang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Supaya mendapat pemihakan, kepastian hukum, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha seluas mungkin. Demikian ditegaskan Ketua Pelaksana Harian Law Firm Dhipa Adista Justicia - Indonesia Intelligence Institute Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Kamil Razak. SH.,MH kepada mediaindonesianews.com.
“kami memberi dukungan penuh terhadap UMKM / UKM dalam bentuk bantuan dan atau perlindungan hukum serta kemitraan secara khusus bidang bantuan hukum” katanya.
Terpisah pengurus pusat Law Firm Dhipa Adista Justicia dan Stek Holder Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Pudijatno.SH bersama Sekretaris Jenderal Nicho Hezron, SH. telah sepak bahwa demi menyelamatkan ekonomi negara, UMKM dan UKM harus yang pertama diselamatkan.
“Situasi pandemi covid-19 guna memulihkan perekonomian menghadirkan kesadaran politik kelompok masyarakat sipil untuk mengutamakan dukungan dari penegakan hukum kepolisian, kepengacaraan, kejaksaan dan lainya, melalui mandat profesionalisme kerja penegakan hokum” kata Tedjo Edhi Pudijatno.
Sementara itu Nicho Hezron sangat optimis kerja keras dan dukungan dari penegak hukum ini akan berbanding lurus dengan upaya dalam membangun dan menyelamatkan Ekonomi Negara.
“Selain itu kami juga optimis mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum” pungkasnya. (lian)