MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

01 November 2020,    19:19 WIB

Tiga Nyawa Anak Menjadi Korban Beratnya PJJ: Ini Rekomendasi KPAI


Lian

Tiga Nyawa Anak Menjadi Korban Beratnya PJJ: Ini Rekomendasi KPAI

Komisioner KPAI

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Didugabanyaknya tugas daring menumpuk yang belum dikerjakan, siswa salah satu SMP Tarakan Kalimantan Utara mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi tempat tinggalnya, atas kejadian tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam dan prihatin. Tercatat selama masa pandemic covid-19 ini sudah ada tiga orang Ada 3 nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan mengaku sudah mendengar langsung penjelasan dari ibunda korban dalam dialog interaktif di salah satu TV Nasional. Ibunda menjelaskan bahwa korban memang pendiam dan memiliki masalah dengan pembelajaran daring. Menurut ibu korban, anaknya lebih merasa nyaman dengan pembelajaran tatap muka, karena PJJ daring tidak disertai penjelasan guru dan hanya memberi tugas-tugas yang berat serta sulit dikerjakan.

“Ibu korban menjelaskan bahwa saat PJJ fase pertama, kesulitan masih bisa diatasi karena materi pembelajaran sudah sempat diterima para siswa selama 9 bulan dan saat PJJ sudah menjelang ujian akhir tahun. Namun ketika PJJ fase kedua pada tahun ajaran baru (Juli, 2020), saat naik ke kelas IX (sembilan) semua materi baru dan penjelasan materi dari guru sangat minim, sehingga banyak soal dan penugasan yang sulit dikerjakan atau diselesaikan para siswa. Akhirnya tugasnya menumpuk hingga jelang ujian akhir semester ganjil pada November 2020 nanti,” katanya kepada mediaindonesianews.com.

Kasus Siswa SMP di Tarakan tersebut bukan kasus pertama, sebelumnya, di bulan yang sama, siswi di Kabupaten Gowa juga bunuh diri diduga karena depresi menghadapi  tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua. Sedangkan pada September 2020, seorang siswa SD mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ. Atas peristiwa tersebut KPAI menyampaikan rekomendasi.

Yang pertama KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan  Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap  pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan.

"Tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain,  PJJ nya baik-baik saja, bisa jadi kasus yang mecuat ke public merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno. 

Kedua, lanjut Retno, KPAI akan bersurat pada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemic, mengingat PJJ secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stress menghadapi penugasan yang berat selama PJJ. 

“Para guru Bimbingan Konseling (BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi, sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri. Wali kelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ daring dan yang tidak, untuk siswa yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi membantu kesulitan anaknya” paparnya.   

Ketiga, KPAI mendorong Kemdikbud mensosialisasikan secara masif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa tujuan  pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

“melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua. Banyak sekolah dan daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini” tandasnya.  

Keempat, KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban.

“tentu harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog dari Dinas PPPA Kota Tarakan.” katanya

Lebih lanjut Retno menjelaskan bahwa nanti pada minggu ketiga November 2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil pengawasan bidang pendidikan selama pandemi covid 19 mulai dari persoalan PJJ sampai persiapan buka sekolah.

“Rakornas ini akan melibatkan seluruh stake holder pendidikan, Kemdikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah” pungkasnya. (lian)