NASIONAL
Ketua Kadin DKI Jakarta bersama Gubernur Anies
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi berencana akan mempertemukan kembali pengurus BPD ARDINDO DKI Jakarta setelah terjadi saling klaim atas kepengurusan pasca terbitnya Surat Keputusan BPP ARDIN Indonesia nomor 012/Skep/BPP/VlI/2020, 3 Juli 2020.
"Rencana saya setelah PSBB transisi, saya akan undang keduanya. Tapi karena ada demo, saya buat surat ke mereka dengan Nomor 511/DP/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, yang isinya menyatakan dua kubu ini akan saya panggil bersamaan dan perlu melakukan persiapan dan menyiapkan dokumen terkait. Namun, belum sempat dipertemukan, sudah ada surat somasi," katanya.
Terkait persoalan ini, ke depan Diana akan mengundang kembali kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan persoalan secara musyawarah untuk mufakat. Diana berharap persoalan ini bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2020
"Tanggal 27 Oktober, saya akan mediasi keduanya. Saya undang lagi keduanya dan saya mau mereka dipertemukan. Tadinya saya pikir itu kan (persoalan) intern mereka, jadi selesaikan secara baik-baik. Tapi kalau kondisinya sudah seperti ini, saya harus ambil sikap. Saya harus undang dua-duanya, dan saya minta kalau memang masih ingin dibina oleh KADIN dengan diberikan uang pembinaan maka keduanya harus menjadi satu. Itu tujuan saya," paparnya kepada mediaindonesianews.com, Selasa (21/10)
Diana menjelaskan sebelumnya KADIN DKI Jakarta telah menerima dua surat dari kedua kubu terkait pengajuan audiensi. Pertama, surat nomor IST/BPD/ARDINDO/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang 5K Kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta. Kedua, surat nomor 004/KU/ARDIN IND/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang permohonan audiensi.
“Dalam surat tersebut, terjadi saling klaim kepengurusan yang menjadi perseteruan di internal kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta, pasca diterbitkannya Surat Keputusan BPP ARDIN Indonesia nomor 012/Skep/BPP/VlI/2020 pada 3 Juli 2020. Jadi awalnya ada dua surat yang masuk ke KADIN, yang satu ingin audiensi dan yang satu lagi juga ingin audiensi. Keduanya itu kop suratnya sama BPD ARDINDO DKI Jakarta semua. Setelah saya terima keduanya ternyata keduanya mengklaim bahwa mereka yang berhak menjadi pengurus," ujarnya
Lebih lanjut Diana menjelaskan sebagai pembina asosiasi, KADIN DKI Jakarta tetap mengambil kebijakan secara netral dengan menunda dana pembinaan hingga permasalahan tersebut selesai.
"Sebagai pembina asosiasi, kami berikan uang pembinaan setiap bulan. Dengan hal itu, saya memutuskan untuk tidak memberikan uang pembinaan sebelum keduanya menyelesaikan persoalan intern dan KADIN bukan lembaga yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.
Guna menyatukan kedua kubu, Diana juga telah berusaha untuk melakukan mediasi pada tanggal 3 September 2020 dengan menerima audiensi dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh internal BPD ARDINDO DKI Jakarta. Selain itu, KADIN Jakarta juga telah berkomunikasi melalui lisan dan tertulis kepada pihak BPD ARDINDO DKI Jakarta. Namun, hal ini justru membuat BPD ARDINDO DKI Jakarta mengajukan surat somasi kepada KADIN DKI Jakarta.
"Saya tunggu (penyelesaian masalah) sampai Desember, tapi uang pembinaan saya tunda. Nah, ini yang disomasi oleh mereka karena mereka menganggap KADIN menghentikan uang pembinaan. Saya bilang ini salah alamat," pungkasnya.(Lian)