NASIONAL
Dr. Magit Les Denny Tewu, SE., MM
Jakarta-mediaindonesianews.com: RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu menyisakan beragam pandangan-pandangan dari berbagai kalangan. Termasuk dari kalangan pendidikan, masuknya cluster pendidikan sebagai sebagai sebuah kegiatan usaha sama halnya dengan memberikan jalan masuk untuk praktik komersialisasi pendidikan.
Dr. Magit Les Denny Tewu, SE., MM, Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, melihat dari prosesnya bahwa dalam UU Cipta kerja tersebut, UU Cluster Pendidikan sudah banyak di reduce atau dikeluarkan, sehingga yang ada hanya untuk pendirian pendidikan di daerah-daerah khususnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus.
"Saya pikir hal ini ada baiknya untuk Pendidikan yang bersifat komersial, Industri diatur tersendiri dalam wilayah tertentu, dan hal tersebut terakomodir dalam realisasi UU Cipta Kerja tersebut. Walaupun kita belum tau bagaimana nanti dalam detail pelaksanaannya,"katanya kepada mediaindonesianews.com, Minggu (11/10).
Menurut Denny, pada pasal 65 paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan menyebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini dan ini sangat bertentangan dengan UUD 45 bahwa pendidikan adalah hak setiap warga, negara wajib membiayainya. Sebagaimana diisyaratkan bahwa hal ini hanya dilakukan didaerah tertentu seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka dari itu tidak dapat pungkiri bahwa ada begitu banyak anak bangsa yang menempuh pendidikan di luar negeri karena menginginkan kuliah di sekolah-sekolah yang memiliki peringkat dunia.
"Saya juga berpikir daripada mereka harus keluar negeri, kenapa tidak sekolah tersebut dihadirkan di dalam negeri dengan mengakomodir budaya dan kharakter Bangsa Indonesia, tanpa harus mengabaikan Pendidikan yang sudah ada. Walaupun kita belum tahu detail implementasinya namun hal ini juga tentu perlu menjadi pertimbangan kita semua," ujarnya.
Itulah sebabnya, lanjut Denny, sepanjang semua itu bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan negara serta lebih mengefisiensikan proses pendidikan di Indonesia dengan kualitas dunia.
"Saya kira hal ini perlu menjadi pertimbangan, karena saat ini perbedaan tempat dan waktu sudah sangat terbuka dengan kemajuan teknologi," imbuhnya.
Lebih lanjut Denny memaparkan bahwa, banyak kalangan penggiat pendidikan tetap menolak cluster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Mereka mendorong menggunakan hak konstitusi melalui judicial review di MK sebagai jalan terakhir dan kalaupun menolak itu sah-sah saja, akan tetapi tentu melalui cara yang benar, yaitu mengawal proses turunan UU Cipta Karya tersebut atau melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“saya memahami kondisi yang ada saat ini, Pemerintah sudah mengakomodir keresahan kita pada waktu yang lalu, dengan membatasi pendidikan industri tersebut hanya untuk wilayah tertentu saja seperti KEK, karena kita juga tidak bisa menafsirkan berapa banyak tiap tahun anak-anak kita yang sekolah ke luar negeri, dan faktanya mereka-mereka itu yang menonjol seperti Mendikbud saat ini, jadi menghadirkan pendidikan seperti itu di Indonesia pada wilayah tertentu, saya juga berpikir sudah menjadi kebutuhan Bangsa yang besar ini.” paparnya
Namun, lanjut Denny, kluster pendidikan dan kebudayaan di RUU Cipta kerja bertentangan dengan pasal tersebut, kalau RUU Cipta kerja itu hanya orientasi pada ekonomi saja, tentulah akan bertentangan banyak dengan konstitusi, kecuali RUU Cipta Kerja tersebut hanya berlaku bagi wilayah-wilayah tertentu atau kalangan tertentu saja.
“seperti BUMN yang mengelola bisnis dengan tujuan sosial maupun perimbangan usaha besar maupun pendapatan untuk negara.” pungkasnya.(LiaN)