NASIONAL
Presiden Joko Widodo
Jakarta-mediaindonesianews.com:Â Beredarnya informasi di masyarakat bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dihapus.
"Itu tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Joko Widodo  dalam keterangan resmi pada Jumat, (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.  Melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima Mediaindonesianews.com.
Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.
Sebaliknya, kata Presiden Joko Widodo, bahwa UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki, imbuhnya.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin, memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.
"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," tegas Siti Nurbaya Bakar.
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," imbuhnya. (LiaN)