MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

08 Oktober 2020,    01:05 WIB

Adrianus Agal SH., MH : UU Cipta Kerja Diharapkan Mendorong Berbagai Kemudahan


Lian

Adrianus Agal SH., MH : UU Cipta Kerja Diharapkan Mendorong Berbagai Kemudahan

Adrianus Agal SH., MH

Jakarta - medaiindonesianews.com:  Akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berakhir dengan ketuk palu tanda disahkannya menjadi Undang-undang (UU), dalam sidang Paripurna DPR yang digelar Senin, 5 Oktober 2020.  Dalam pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari 9 fraksi, 6 diantaranya menerima RUU tersebut disahkan menjadi UU, 1 fraksi menerima dengan catatan dan 2 fraksi menolak. Kini pengesahan tersebut mendapat aksi penolakan (demo) dari berbagai unsur, buruh berontak bersama-sama menolak keras hal itu. 

Hal tersebut mendapat pandangan berbeda dari Adrianus Agal SH., MH. RUU Cipta Kerja mengatasi obesitas regulasi serta sebagai legacy pemerintah agar tidak memberatkan rakyat yang ingin berusaha dan banyak hal yang diatur dan disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja.

“Menurut saya adanya aturan tersebut dapat menyelesaikan persoalan dibidang ekonomi dan RUU ini akan mengatur peran pemerintah mengeluarkan jaminanan asuransi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Yang terpenting adalah manfaat yang akan didapat setelah berlakunya RUU Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi mulai dengan kemudahan mendaftar dengan biaya minim, hingga  kemudahan mendapatkan sertifikat halal.” ujarnya

Lebih lanjut Adrianus mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa memberi perlindungan bagi masarakat yang selama ini sudah mengarap lahan dikawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masarakat berpenghasilan rendah  dan bank tanah untuk reformasi agraria UMKM mendapat kemudahan.

“termasuk perusahan terbuka perirangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil, koperasi juga dipermudah, serifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI,” pungkas Adrianus yang berprofesi sebagai Pengacara dan Ketua Umum Gema MKGR. (LiaN)