NASIONAL
pembinaan dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Aceh – mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Daerah Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Aceh mengapresiasi pembinaan dan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues
“kami seluruh pengurus dan anggota DPD APDESI Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues beserta Jajarannya yang serius dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada pemerintah Desa / Kampung se Kabupaten Gayo Lues, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan kampung” ujar Muksalmina, Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh
Sebelumnya Kejari Gayo Lues telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 pada masa pandemi virus covid-19 terhadap jajaran Kecamatan dan seluruh Pengulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Gayo Lues sejak tanggal 16 September 2020.
“kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kejari Gayo Lues bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Inspektorad dan pihak APDESI Kabupaten memberikan sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 kepada seluruh Pengulu (Kepala Desa) cara melakukan kunjungan ke masing - masing Kecamatan” katanya.
Menurut Muksal, kegiatan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 berpedoman pada Surat Edaran JAMDATUN Kejaksaan Agung No.3 Tahun 2020 dan mendukung Instruksi Presiden terkait percepatan penanganan covid-19 serta Peraturan Menteri Desa PDTT No.6 Tahun 2020, dimana Dana Desa Tahun 2020 dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan sosial dasar termasuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam, diantaranya, kesiap siagaan menghadapi bencana alam dan nonalam dan penanganan bencana alam dan non alam.
“kesiap-siagaan menghadapi dan penanganan bencana non alam termasuk bencana yang terjadi saat ini (pandemi covid-19) yaitu BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan yg berlaku” jelasnya
Lebih lanjut Muksal menjelaskan bahwa, pelaksanaan pendampingan hukum keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terbatas pada memberikan masukan dan saran.
“Kepala Desa atau pihak lain hanya menanyakan akibat hukum dalam penyalurkan bantuan kepada masyarakat dan JPN bersikap objektif profesional serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan Kepala Desa.” ujarnya
Pelaksanaan sosialisasi pendampingan hukum keperdataan yang dimulai sejak tanggal 23 - 27 September 2020 tersebut, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu setiap orang menggunakan masker dan menjaga jarak.
“kami rasa apa yang dilakukan jajaran Kejari Gayo Lues dalam melakukan pembinaan kampung sangat patut diduplikasi Kejaksaan Kabupaten lainnya di Aceh dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan, sehingga kedepannya Kampung mandiri yang kita harapkan akan dapat terwujud di seluruh Aceh” pungkasnya (ips)