NASIONAL
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan
Jakarta - mediaindonesianews.com : Pengaduan keluhan atas kebijakan kuota dari Kemdikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui aplikasi media sosial, kembali mendapat respon dari Komisioner KPAI Bidang pendidikan, Retno Listyarti, kepada mediaindonesianews.com Retno menjelaskan, adapun wilayah pengadu cukup bervariatif, yaitu 24% berasal dari DKI Jakarta, 18% dari Jawa Barat, 16% dari Sumatera Barat.
“sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah sebesar 8%, Riau dan Sumatera Utara 6%, Banten dan NTB sebesar 4% dan 2% dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.” paparnya
Lebih lanjut Retno menjelaskan bahwa, adapun ketentuannya, yaitu, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
"lalu diperoleh data sebagai berikut, sekitar 2% pengadu mengusulkan menjadi 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar, sebanyak 8% menginginkan menjadi 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar. Sebesar 26% menginginkan menjadi 20 GB kuota umum dan 15 kuota belajar dan mayoritas pengadu sebanyak 40% mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel. Sedangkan sisanya 16% mengusulkan lainnya, seperti untuk aplikasi WhatsApp saja; 35 GB untuk Kuota belajar saja; Kuota unlimited, 75% kuota umum dan 25% kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota Belajar dan ada yang mengusulkan subsidi seluruh Provider saja agar internet murah untuk semua rakyat Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulisnya (25/9).
Untuk itu kata Retno ada beberapa alasan pengadu untuk mengusulkan perubahan besaran kuota umum dan kuota belajar karena beberapa alasan, diantaranya, pertama bahwa aplikasi yang kerap digunakan mereka didaerahnya tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar, diantaranya beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing. Kedua diwilayah pengadu, sekolahnya menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan yang terintegrasi dengan YouTube juga dan aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya local atau hanya di daerah tersebut, bukan nasional, sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.
“ketiga menurut pengakuan para pengadu yang merupakan siswa jenjang SMK selama PJJ hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya, seperti jurusan tata boga mencari refernsi di aplikasi Youtube untuk praktik memasak dan cara penyajian makan; bidang keahlian perhotelan juga demikian, begitupun bidang keahlian pertanian yang akan mencari video seperti cara pembibitan, atau bidang keahlian otomotif akan mencari video praktik sesuai jurusan atau bidang keahliannya. Sementara aplikasi yuotube tidak termasuk dalam paket kuota belajar, dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum.” ujarnya
Rekomendasi
Atas dasar tersebut KPAI menyampaikan rekomendasi kepada Kemdikbud RI diantaranya yang pertama, atas pengaduan tersebut, KPAI akan menyampaikan kepada pihak Kemdikbud RI melalui surat resmi, agar pada pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan agar kuota yang diberikan tepat guna, tepat sasaran dan membantu memperlancar pembelajaran jarak jauh secara daring; kedua, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah melakukan pendataan para siswa dan guru yang terkendala PJJ secara daring setelah kebijakan pemberian kuota internet oleh Kemdikbud. Pendataan dapat dilakukan dengan melakukan rapat daring secara berjenjang dengan Kepala Sekolah, para walikelas dan guru mata pelajaran. Ketiga KPAI juga mendorong Kemdikbud melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan wilayah-wilayah yang sulit sinyal, taka da sarana dan prasarana daring termasuk tidak ada listrik, namun anak-anak di wilayah tersebut semestinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan penunjang PJJ dari pemerintah seperti anak-anak Indonesia yang lain.
“Misalnya, di kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua dan ada wilayah di Garut Selatan yang listrik saja tidak ada, sehingga PJJ secara daring tidak mungkin dilakukan. Bentuk dukungan atau bantuan dapat dibahas dalam rapat koordinasi antara Sekolah-Dinas Pendidikan dan Kemdikbud.” katanya
Yang keempat, lanjut Retno, KPAI juga meminta Kemdikbud mempertimbangkan pengalihan angaran kuota yang tidak dipergunakan dapat dianggarkan untuk membantu sekolah mendapatkan bantuan gadget atau ipad yang dapat dipinjamkan kepada para siswa dan guru yang tidak memiliki alat daring untuk PJJ.
“Juga dapat membantu anak-anak dan guru di wilayah yang sulit sinyal dapat dibantu dengan puat sinyal atau wifi-wifi berbasi RT/RW” pungkasnya. (LiaN)