MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

21 September 2020,    20:50 WIB

Mendiskualifikasi Pasangan Calon Pilkada Melanggar Aturan Pandemi Covid 19


Lian

Mendiskualifikasi Pasangan Calon Pilkada Melanggar Aturan Pandemi Covid 19

Ray Rangkuti

Jakarta – mediaindonesianews.com: Menyikapi perkembangan mengenai Pilkada tahun 2020, banyak masukan atau usulan yang disampaikan agar Pilkada tahun 2020 ditunda, karena efek yang patut di kedepankan adalah masalah kesehatan untuk bersama. Pengumpulan massa akan meningkatnya penularan covid 19 yang hingga saat ini semakin bertambah dan ini jadi perhatian bersama apakah Pilkada tahun ini ditunda atau diteruskan.

“Jadi masalahnya bukan sekedar ditunda atau tetap dilaksanakan tapi kita semua harus berpikir soal apa implikasi dari semua ini, misalnya kalau tetap dilaksanakan  tentu implikasinya adalah sejauh mana protokol kesehatan bisa dijamin dapat dilaksanakan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada dan dengan begitu juga,  apa sangsi yang diberikan,” tegas Ray Rangkuti  Direktur LIMA Indonesia kepada mediaindonesianews.com, Senin (21/9).

Secara pribadi Ray mengusulkan, agar sangsi tidak boleh tanggung,  termasuk salah satunya adalah  mendiskualifikasi pasangan calon  jika mereka tidak taat pada  prinsip  atau aturan-aturan yang berkenaan dengan covid 19 ini. Tentu saja pemberian  sangsi diskualifikasi  tidak mudah, itu semacam akumulasi dari mungkin berbagai pelanggaran  yang dilakukan oleh para kandidat  yang bisa saja implikasi tertingginya adalah diskualifikasi.

“Yang lain, bisa misalnya  menunda hak mereka kalau misalnya kampanye 30 hari, mereka diberi waktu hanya 15 hari  setengahnya  karena melakukan pelanggaran yang  dianggap cukup serius.  Berkenaan dengan  pelanggaran protokol kesehatan.  Itu salah satu contoh kalau  betul-betul pilkada ini tetap dilaksanakan dimana prinsip-prinsip covid 19  bukan lagi bagian yang terpisahkan, akan tetapi satu kesatuan  dari aturan pelaksanaan  pilkada ini,” terangnya.

Selanjutnya Ray menjelaskan, harus ada penyesuaian untuk mengurangi jangan sampai  hal-hal yang dikwatirkan dalam covid 19 ini terjadi misalnya soal kerumuan massa, waktu yang terlalu lama didalam satu ruangan TPS, setidak mungkin bisa dibuat ruangan tapi, diruang terbuka. 

“Makanya saya mengkritik keras PKPU No. 6 tahun 2020 yang masih memperkenankan kampanye terbuka. Itu jelas sangat mungkin menggundang  terjadi klaster baru didalam covid 19 ini,” katanya.

Menurut Ray, inilah mekanisme yang bisa dipergunakan kalau misalnya pilkada langsung tetap diberlakukan. Tapi kalau pilkada tidak langsung ditunda maka perdebatan teknisnya jauh lebih panjang. 

“Saya melihatnya, kalau  model pemerintah  menyelesaikan  atau menghadapi  covid 19 ini dengan  cara seperti ini,  saya kira tidak ada pengaruh yang signifikan pengurangan  covid 19 tahun 2021 nanti. Ini perdebatan yang sangat panjang, dugaan saya, 2021 itu belumlah momentum yang tepat juga  kalau amsumsinya kepada covid-19 paling hebat dia bulan Juli dimulai seperti sekarang ini,  untuk pemilihannya Desember  tahun 2022,” katanya. 

Menurut Ray Rangkuti, apabila pemilihannya Desember tahun 2021, maka masa bakti kepala daerah yang dipilih tahun 2021 akhir itu hanya 2 tahun. Apa terlalu besar pengeluaran politik kita dari aspek sikologis, politik dan juga ekonomi untuk memilih calon kepala daerah yang masa baktinya hanya 2 tahun. Sedangkan pada tahun 2024 itu seluruh pelaksanaan  pemilu dan pilkada  sudah dilakukan secara  serentak. Nah pertanyaan-pertanyaan teknis ini  juga mestinya harus di jawab khususnya mereka mendorong pelaksanaan pilkada ini ditunda. 

“Karena kalau hanya menyebut pilkada ditunda, memang mudah sekali, tetapi mari kita jawab efek-efeknya, secara teknis dan  administrasi  ketatanegaraan.  Nah kalau sampai 2021  pilkada ini dilaksanakan,  itu artinya ada ratusan  daerah itu yang  kepala daerahnya bersifat pejabat sementara, kalau dia pejabat sementara, tentu sangat sulit untuk mengambil keputusan secara politik, soal penggunaan anggaran, dan kebijakan lainnya karena kewenangannya dibatasi dan bersifat  pejabat sementara, kecuali memang kepala daerah yang dipilih secara langsung,” pungkasnya. (LiaN).