NASIONAL
Ray Rangkuti
Jakarta – mediaindonesianews.com: Menyikapi perkembangan mengenai Pilkada tahun 2020, banyak masukan atau usulan yang disampaikan agar Pilkada tahun 2020 ditunda, karena efek yang patut di kedepankan adalah masalah kesehatan untuk bersama. Pengumpulan massa akan meningkatnya penularan covid 19 yang hingga saat ini semakin bertambah dan ini jadi perhatian bersama apakah Pilkada tahun ini ditunda atau diteruskan.
“Jadi masalahnya bukan sekedar ditunda atau tetap dilaksanakan tapi kita semua harus berpikir soal apa implikasi dari semua ini, misalnya kalau tetap dilaksanakan tentu implikasinya adalah sejauh mana protokol kesehatan bisa dijamin dapat dilaksanakan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada dan dengan begitu juga, apa sangsi yang diberikan,” tegas Ray Rangkuti Direktur LIMA Indonesia kepada mediaindonesianews.com, Senin (21/9).
Secara pribadi Ray mengusulkan, agar sangsi tidak boleh tanggung, termasuk salah satunya adalah mendiskualifikasi pasangan calon jika mereka tidak taat pada prinsip atau aturan-aturan yang berkenaan dengan covid 19 ini. Tentu saja pemberian sangsi diskualifikasi tidak mudah, itu semacam akumulasi dari mungkin berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat yang bisa saja implikasi tertingginya adalah diskualifikasi.
“Yang lain, bisa misalnya menunda hak mereka kalau misalnya kampanye 30 hari, mereka diberi waktu hanya 15 hari setengahnya karena melakukan pelanggaran yang dianggap cukup serius. Berkenaan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Itu salah satu contoh kalau betul-betul pilkada ini tetap dilaksanakan dimana prinsip-prinsip covid 19 bukan lagi bagian yang terpisahkan, akan tetapi satu kesatuan dari aturan pelaksanaan pilkada ini,” terangnya.
Selanjutnya Ray menjelaskan, harus ada penyesuaian untuk mengurangi jangan sampai hal-hal yang dikwatirkan dalam covid 19 ini terjadi misalnya soal kerumuan massa, waktu yang terlalu lama didalam satu ruangan TPS, setidak mungkin bisa dibuat ruangan tapi, diruang terbuka.
“Makanya saya mengkritik keras PKPU No. 6 tahun 2020 yang masih memperkenankan kampanye terbuka. Itu jelas sangat mungkin menggundang terjadi klaster baru didalam covid 19 ini,” katanya.
Menurut Ray, inilah mekanisme yang bisa dipergunakan kalau misalnya pilkada langsung tetap diberlakukan. Tapi kalau pilkada tidak langsung ditunda maka perdebatan teknisnya jauh lebih panjang.
“Saya melihatnya, kalau model pemerintah menyelesaikan atau menghadapi covid 19 ini dengan cara seperti ini, saya kira tidak ada pengaruh yang signifikan pengurangan covid 19 tahun 2021 nanti. Ini perdebatan yang sangat panjang, dugaan saya, 2021 itu belumlah momentum yang tepat juga kalau amsumsinya kepada covid-19 paling hebat dia bulan Juli dimulai seperti sekarang ini, untuk pemilihannya Desember tahun 2022,” katanya.
Menurut Ray Rangkuti, apabila pemilihannya Desember tahun 2021, maka masa bakti kepala daerah yang dipilih tahun 2021 akhir itu hanya 2 tahun. Apa terlalu besar pengeluaran politik kita dari aspek sikologis, politik dan juga ekonomi untuk memilih calon kepala daerah yang masa baktinya hanya 2 tahun. Sedangkan pada tahun 2024 itu seluruh pelaksanaan pemilu dan pilkada sudah dilakukan secara serentak. Nah pertanyaan-pertanyaan teknis ini juga mestinya harus di jawab khususnya mereka mendorong pelaksanaan pilkada ini ditunda.
“Karena kalau hanya menyebut pilkada ditunda, memang mudah sekali, tetapi mari kita jawab efek-efeknya, secara teknis dan administrasi ketatanegaraan. Nah kalau sampai 2021 pilkada ini dilaksanakan, itu artinya ada ratusan daerah itu yang kepala daerahnya bersifat pejabat sementara, kalau dia pejabat sementara, tentu sangat sulit untuk mengambil keputusan secara politik, soal penggunaan anggaran, dan kebijakan lainnya karena kewenangannya dibatasi dan bersifat pejabat sementara, kecuali memang kepala daerah yang dipilih secara langsung,” pungkasnya. (LiaN).