NASIONAL
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Karo
Medan - mediaindonesianews.com: Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Parlaungan Hutagalung sekitar pukul 18.20 WIB ditempat tinggalnya Kawasan Diski Kota Medan, Sabtu, (19/9).
“Parlaungan awalnya adalah terdakwa dalam perkata Tipikor pengadaan alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad via pesan WhatsApp, Minggu (20/9).
Denny menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2410 K/Pid.Sus / 2015 tanggal 16 Juni 2016, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan karenanya terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
"Terdakwa Parlaungan juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrach maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun penjara", terang Denny.
Denny juga menjelaskan, berdasarkan putusan MA tersebut Jaksa Kejari Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.
"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020 kemarin kami berhasil mengamankan terpidana untuk selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan", katanya.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dn Kejaksaan Negeri Karo kali ini, merupakan buronan ke 76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (Audy25)