MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

17 September 2020,    20:00 WIB

Stimulus Bagi UMKM Wajib Hukumnya


Lian

Stimulus Bagi UMKM Wajib Hukumnya

Denny Tewu

Jakarta – MINews.com: Dampak dan akibat pandemi Covid 19 sangat dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengh (UMKM) disemua daerah. Pandemi yang sudah berjalan enam bulan ini menyisakan dan menambah kepahitan yang sangat mendalam bagi para pelaku usaha-usaha untuk mencari pemasukan. Daya beli masyarakat yang menurun dikarenkan tidak adanya pekerjaan dan pemasukan sehari-hari bagi mereka dan akibat dari itu pada akhirnya mereka gulung tikar untuk itu pemerintah berinisiatif memberikan stimulus bagi mereka (UMKM) agar roda perekonomian rakyat pun dapat terus bergerak.

Stimulus Bagi UMKM Wajib Hukumnya

“tentunya Pemerintah perlu mendorong juga Lembaga Keuangan baik Perbankan maupun non Perbankan agar tetap aktif memberikan dukungan terhadap kinerja keuangan masyarakat hingga, ditingkat daerah dengan harapan masyarakat tidak terjebak kepada berbagai tawaran ponzi model atau pinjaman dengan bunga yang tinggi yang sedang marak ditengah masyarakat yang sedang ditimpa kesulitan” kata Denny Tewu, Kamis (17/9).

Disatu sisi kata Denny, keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga memberikan pukulan berat bagi pelaku UMKM, Pemerintah Daerah tentunya perlu memberikan stimulus atau pinjaman- pinjamn produktif dan bukan pinjaman konsumtif bagi masyarakat,

“harapannya roda ekonomi terus bisa berjalan dan pegawai negeri juga perlu didorong agar mereka berbelanja produk- produk lokal secara aktif” ujar Penasehat Koperasi Lima Roti Dua Ikan ini kepada MINews.com.

Menurut Denny para pelaku UMKM itu sebagai lokomotif ekonomi, tentunya harus dijaga keberlangsungannya, karena tanpa dukungan UMKM yang kuat, maka perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan menjadi masalah besar, bahkan tanda- tanda krisis bisa dilihat dari tidak berjalannya UMKM di Seluruh daerah.

“untuk itu, stimulus bagi UMKM wajib hukumnya ibarat api di musim dingin yang tidak boleh padam dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah perlu bekerjasama dengan institusi lainnya dan terus menggalang aktivitas UMKM agar terus berjalan sebagai tulang punggung ekonomi Rakyat,” pungkas Komisaris PT. Tebar Jala Group. (LiaN)