MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

02 April 2020,    17:24 WIB

Untuk Sidang Online, Kejati Maluku MoU Dengan Pengadilan Tinggi dan Kakanwil Hukum dan HAM


Redaksi

Untuk Sidang Online, Kejati Maluku MoU Dengan Pengadilan Tinggi dan Kakanwil Hukum dan HAM

MALUKU - MINews: Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Maluku, Yudi Handono SH MH, telah menandatangani Nota kesepakatan bersama  (MoU), bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Dr H.Zainuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka SH MH  pada Selasa, (31/3). 

 

Kejati Maluku Yudi Handono, menyatakan bahwa MoU tersebut terkait pelaksanaan sidang secara online di wilayah hukum Provinsi Maluku. Sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) yang penyebarannya semakin masif saat ini.

 

"Tujuannya adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum. Tentunya dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19," ujarnya via WhassApp pada Rabu (1/4).

 

Kejari Seram Barat

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvalo SH MH menyatakan bahwa pihaknya akan mulai sidang secara online pada Senin, 6 April 2020. Karena di daerahnya tersebut jauh dari kota dan berbentuk kepulauan.

 

Oleh karena itu, menurut Sugih, pihaknya sudah menyiapkan segala perangkat untuk persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi Skype.

 

"Kami akan mulai sidang  secara online pada Senin 6 April 2020. Pakai aplikasi Skype untuk acara persidangannya," melalui jaringan handphone.

 

Terkai persidangan kata Sugih, di daerahnya saat ini ada perkara pemerkosaan dibawah umur. Namun demikian yang paling banyak perkara penganiayaan, berantam, pengeroyokan bahkan ada juga pembunuhan, pungkasnya. (Ams)