NASIONAL
Pangkalan Bun - Kalteng, MInews: Oknum yang mengaku wartawan berinisial Y diadukan oleh PT. Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk. Karena diduga mencemaran nama baik kini sedang diproses di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting, saat dimintai keterangan menjelaskan, “Ya benar tersangka Y yang diduga mencemarkan nama baik salah satu perusahaan saat ini masih sedang diproses, sebentar lagi juga berkasnya naik ke kejaksaan. Dan nanti bukti kebenaran bahwa tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik lihat di Pengadilan," kata Kapolres ini usai Press Lease ekpos 8 tersangka kasus Narkoba Senin, (30/3) siang.
Tersangka Y, saat diwawancarai sejumlah awak media, masih mempertahankan argumen nya, bahwa tulisan semua wartawan tidak sama. “Jangankan wartawannya, medianya saja kan tidak sama, ada media harian, mingguan dan bulanan. Ya benar itu tulisan saya sendiri, tapi dalam hal ini konsekuensinya saya siap menerima hukuman apa bila saya salah." Ujar Y saat debat dengan sejumlah awak media.
Dikutip dari salah satu media online Lokal yang telah tayang sebelumnya, Manager External PT KPC Cabang Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Nurdin, telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Kobar.
Menurut Nurdin, “Selain mengadukan ke Polres Kobar kami juga telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tulisannya yang tidak sesuai dengan kenyataan, namun yang bersangkutan tidak ada kabar dan tanda - tanda untuk memberikan Hak Jawab." Imbuh Nurdin.
Senada yang telah disampaikan Direktur PT KPC H Fadli Noor kepada para awak media saat menggelar jumpa pers, minggu lalu, sempat menjelaskan dasar melaporkan ke Polres Kobar karena belum lama ini salah satu blog medsos membuat tulisan dengan judul “PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik illegal dan Produksi Bahan Terlarang." Timpal Fadli. (ydi)