MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

27 Maret 2020,    19:35 WIB

Jaksa Agung Apresiasi Para Jaksa Yang Sudah Menyidangkan Perkara Pidana Secara Online Serempak di Indonesia


dee maz

Jaksa  Agung Apresiasi Para Jaksa Yang Sudah Menyidangkan Perkara Pidana Secara Online Serempak di Indonesia

Jakarta - MINews : Setelah merebaknya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar melaksanakan sidang secara online menalui video conference  (Vicon), pada Kamis, 26 Maret 2020.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya, berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  (JAM Pidum) hari ini, ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online tersebut, yakni Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

Mendengar laporan tersebut, dikarenakan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online hari ini, kata Hari, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," katanya.

PAPUA BARAT  

Seperti dari Kejati Papua Barat, dibawah Komando M. Yusuf jajarannya di Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online melalui Vicon. Sidang  tersebut dilakukan untuk menindaklajuti petunjuk dan arahan pimpinannya, Jaksa Agung.

"Alhamdililah,  pada hari Kamis 26 Maret 202, pukul 14.00 Wit, telah dilakukan sidang Tipikor atas nama terdakwa Abas Kuda,  dengan agenda pembelaan (Pledoi) berjalan dengan lancar. Persidangan  tersebut dilakukan secara online melalui Vicon zoom pada Pengadilan dengan Lapas Manokwari," ujar Yusuf via WhassApp, Kamis (26/3).

Dalam  persidangan tersebut kata Yusuf pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah bersinergi dengan Pengadilan dan Lapas. Agar sidangnya berjalan sesuai agenda yang sudah dijadwalkan tanpa ada masalah.

 

YOGYAKARTA  

Sementara itu, menurut Hari, dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

 

Sedangkan menurut Kejati Dr Mashyudi penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, persidangan harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera, sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Penegakan hukum dalam perkara pidana harus terus berjalan, karena ada  batasan waktu, yang ditentukan UU dalam penyelesaian perkara tersebut. Demi terciptanya  kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya terkait hal itu, klik beritanya di 

https://m.mediaindonesianews.com/main/terpopuler/3310/kejari-gunungkidul-gelar-sidang-online-pertama-di-indonesia-pasca-virus-corona

DKI JAKARTA 

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta,  Menurut Hari seluruh Kejari sudah menggelar sidang online.

"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," kata Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

SUMATERA SELATAN 

Di Sumatera Selatan, Hari bilang baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan, " ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

JAWA TIMUR

Untuk di wilayah Jawa Timur, menurut Hari baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

RIAU dan KEPRI

Sedangkan dari Riau, menurut Hari ada tujuh Kejari yang sudah sukses menggelar sidang online, yakni Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

Kejati Riau, Dr Mia Amiati menyatakan bahwa sidang secara Vicon yang telah disidangkan hari ini, dari 7 Kejari, rata-rata dua sampai tiga perkara, imbuhnya. 

"Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," tandasnya.

Sedangkan dari Kepulauan Riau (Kepri), kata Hari baru Kejari Karimun yang sidang online hari ini. "Padahal sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu," ujarnya.

Sedangkan untuk wilayah lain menurut Hari seperti dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

APRESIASI  JAKSA

Sementara itu menurut Jampidum Dr. Sunarta, pihaknya mengapresiasi para jaksa yang telah berhasil melaksanakan sidang secara online ini, karena sesungguhnya hal itu dapat membantu para Jaksa di daerah. 

Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan, membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," tandas Sunarta. (Amri)