NASIONAL
Depok - MINews.com : Jelang eksekusi perumahan Green Citayam City (GCC) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor). Hadir dalam rakor tersebut pemohon eksekusi kuasa hukum PT. Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak, SH serta 20 orang perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi ditunda hingga ada pergantian rugi.
Dalam rakor tersebut, kuasa hukum PT. Tjitajam, menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap. Namun tahap eksekusi bangunan akan ditunda atas alasan humanisme terhadap pembeli rumah yang masih menghuninya.
"Belum ada penggusuran dengan alasan humanisme namun kami akan mengejar hak kami yang pelaksanaannya secara bertahap kami terima, seperti ketua pengadilan mengatakan ini bukan berarti menunda, ini hanya pelaksanaannya menjadi dua, karena keputusan sudah inkrah," kata Reynold.
Reynold menjelaskan, terdapat enam bidang tanah yang akan dieksekusi, yaitu SHGB No.1798, No.1799, No.3, No.1800 dan No. 1801 serta No.1802. Namun, setelah ketua pengadilan berdiskusi dengan peserta rapat bahwa tahapan eksekusi dibagi menjadi dua.
"Pertama Jum'at, tanggal 13 maret 2020 untuk sertifikat No.1798, No.1799 dan No.3. Tahap dua untuk sertifikat No.1800, No.1801 dan No.1802 yang ada penghuninya, ini akan masuk eksekusi lanjutan. Jadi ini tidak akan disentuh pada pelaksanaan pertama," jelasnya.
Untuk tahap pertama, lanjut Reynold ada kurang lebih 10 unit bangunan yang akan dieksekusi dengan menempelkan pemberitahuan pengadilan sementara untuk eksekusi tahap kedua, pengadilan mewajibkan kepada PT. Tjitajam sebagai pemilik sah lahan untuk melakukan sosialisasi.
Sementara Humas PN Cibinong, Ben Ronald mengatakan, kegiatan eksekusi perumahan Green Citayam City rencananya akan dilaksanakan pada Jum'at 13 Maret 2020 pagi hari
“sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIB” katanya.
Ben tidak menampik bahwa pelaksanaan eksekusi masih terkendala bangunan yang masih dihuni, oleh sebab itu mengemuka wacana penundaan dari para penghuni Green Citayam City (GCC) Bogor, Jawa Barat itu.
"Ada yang menolak eksekusi saat rakor, solusinya bahwa sampai saat ini belum ada, eksekusi berkaitan dengan yang masih dihuni. Karena tiga bidang tadi adalah tanah kosong tidak ada pembongkaran dan sebagainya," pungkas humas. (Ina)