NASIONAL
Jakarta – MINews :Tim Advokat dan konsultan Hak Kekayaan intelektual Sheyoputra Law Office yang menjadi kuasa hukum,Tjung Andrey Adi Saputra, Tergugat I , mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk 14 hari kedepan terkait kasus sengketa merek Seagate.
Hal itu dikatakan Yanto Jaya, salah satu kuasa hukum Tergugat I kepada wartawan usai sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri ( PN )Jakarta Pusat.(9/3/2020).
Adapun dalam amar putusan itu Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar, beranggotakan Jhon Tony Hutahuruk dan Makmur dalam pertimbànganya memutuskan, menolak eksepsi dan bukti yang diajukanya oleh pihak tergugat serta ditambah lagi para tergugat,untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menurut Yanto Jaya ,kasasi ini dilakukan karena majelis hakim yang pertama,menolak eksepsi dan barang bukti yang diajukan pihaknya, tanpa pertimbangan yang cukup.
Mengenai bukti yang diajukan pihak penggugat print out,diduga tidak sesuai dengan aslinya,kenapa bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim,ya kalau begini hal itu bisa mengkwatirkan semua pihak.
Ia berharap seharusnya majelis hakim bisa melihat, Yurisprudensi dari Mahkamah Agung tentang alat bukti fotocopy yang tidak bisa dijadikan alat bukti.jelasnya.
Adapun dalam perkara tersebut Penggugat Seagate Technology LLC menggugat yaitu sebagai Tergugat I, Tjung Andrey Adi Saputra (Tergugat I), Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II),dan ditambah lagi turut tergugat Pemerintah RI cq Kementerian Hukum dan HAM RI cq Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.(dom)