MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

24 Februari 2020,    17:50 WIB

Panglima TNI Sebagai Saksi Penandatanganan Force Down Pesawat Asing


dee maz

Panglima TNI Sebagai Saksi Penandatanganan Force Down Pesawat Asing

TNI – MINews : Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menghadiri sekaligus sebagai saksi Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down), bertempat di Hotel Arya Duta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut ditandatanangi oleh masing-masing perwakilan, terdiri dari Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Diretorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,  Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanam Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Staf Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia yang diwakili oleh Asops Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang.  

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang duduk, pernikahan dan dalam ruangan

Tujuan dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta untuk mengoptimalkan penegakkan hukum dengan tujuan agar semua kegiatan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (Force Down) oleh pesawat TNI AU dapat dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna serta sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional, sehingga tugas dan fungsi para pihak dapat diselenggarakan dengan baik.