NASIONAL
Jakarta – MINews : RPTRA atau yang disebut sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak adalah sebuah ruang publik hijau dan juga terbuka yang pada saat ini berfungsi sebagai area taman bermain hijau untuk anak, tempat untuk melakukan berbagai macam bentuk kegiatan sosial yang berada pada sebuah daerah baik untuk anak dan orang tua serta keluarga. Lingkungan bermain yang baik dan memadai adalah penting sebagai bagian dari lingkungan pendukung pertumbuhan yang anak sehat.
Namun pada temuan di lapangan oleh tim Media Indonesia news pada, sabtu 22/02 Kepala Dinas Kehutanan DKI jakarta dengan sengaja membiarkan kegiatan Pembangunan RPTRA di daerah RTH Pulo Indah Jakarta Timur menggunakan sampah-sampah sebagai bahan urukan pengganti tanah.
Pencemaran tanah adalah penghancuran atau kontaminasi tanah yang menyebabkan perubahan sementara maupun permanen pada tanah.

Kontaminasi tanah dapat menjadi masalah dan menimbulkan konsekuensi luas yang dapat menjadikan bencana untuk air, tanah dan makhluk hidup, dimana terdapat beberapa efek polusi tanah terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
Pencemaran pada tanah akan menyebabkan lapisan atas tanah rusak. Penyebabnya, penggunaan pupuk kimia yang berlebihan, erosi tanah dan tindakan pengendalian hama.
Manusia dapat mengalami konsekuensi negatif yang dapat memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan. Bahan kimia beracun mencapai tubuh manusia melalui bahan makanan bila ditanam di tanah yang tercemar.
Bila terpapar limbah dari air yang tercemar dan tanah yang terkontaminasi polutan manusia dapat terkena gangguan pernafasan, penyakit kulit hingga kanker.
Menerangkan selama proses pembusukan sampah organik, akan dihasilkan beberapa gas yang dapat mencemari kualitas udara, yaitu metana (CH4) dan hidrogen sulfida (H2S). Metana adalah salah satu gas rumah kaca (GRK) yang dapat merusak lapisan ozon.
(Mario..)