MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

30 Januari 2020,    08:50 WIB

Omnibuslaw


dee maz

Omnibuslaw

Jakarta - MI.News : Omnibuslaw adalah suatu Undang-Undang (UU) yg dibuat utk menyasar satu isu besar yg mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Bisa juga disebut dengan UU payung atau UU sapu jagat.

Omnibuslaw adalah hal lumrah di negara yg menganut sistem common law atau anglo saxon. Sementara Indonesia lebih dekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental.

Tapi tidak masalah, toh selama ini Indonesia jg menggunakan sistem hukum campuran, hukum Islam misalnya dipakai dalam hukum keluarga.

Contoh lain adalah praktek gugatan kelas yg biasa dipakai di negara anglo saxon, akhirnya dipakai juga di negara kita. Beberapa pengadilan pernah mengadili perkara dengan pendekatan gugatan kelas atau class action ini. Sepanjang hukum tersebut membawa manfaat bagi rakyat banyak, ok-ok saja.

Demikian juga dengan #omnibuslaw, sepanjang ia membawa manfaat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat banyak, jalan terus.

Persoalannya, apakah #omnibuslaw yang saat ini diinisiasi pemerintah akan membawa manfaat dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat atau tidak?

Isunya, #omnibuslaw ini dikebut oleh pemerintah dengan alasan untuk membangun "kenyamanan" berinvestasi.

Boleh-boleh saja, asal kepentingan investasi tidak mengorbankan kemanfaatan memenuhi kesejahteraan dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat banyak.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) #omnibuslaw yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan.

Dalam rancangan #omnibuslaw cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait.

Adapun 11 klaster tersebut adalah :

1) Penyederhanaan Perizinan,

2) Persyaratan Investasi,

3) Ketenagakerjaan,

4)Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,  5) Kemudahan Berusaha,

6)Dukungan Riset dan Inovasi,

7)Administrasi Pemerintahan,

8)Pengenaan Sanksi,

9)Pengadaan Lahan,

10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan

11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, untuk materi #omnibuslaw perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu :

1) Pendanaan Investasi,

2) Sistem Teritori,

3) Subjek Pajak Orang Pribadi,

4) Kepatuhan Wajib Pajak,

5) Keadilan Iklim Berusaha, dan

6) Fasilitas.

Semestinya materi #omnibuslaw baik yang masuk dalam Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan, harus dibuka dan dibebaskan rakyat untuk mengakses dan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

Kalangan pekerja sudah memberikan respon dengan demo di Jakarta, meski konten demonya tidak fokus. Tapi belum ada kalangan lain yang consent terhadap materi rancangan #omnibuslaw ini.

Saya khawatir, jika rancangan #omnibuslaw ini "tergesa-gesa" disahkan tanpa memberikan kesempatan rakyat memberi saran dan masukan, maka kualitasnya juga kurang memenuhi harapan.

Slamet Hasan SH.