NASIONAL
Jakarta – MI.News : Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pengedar narkotika jenis ekstasi yang kerap mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar narkotika yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian pada 16 Januari 2020 dilakukan penggerebekkan di apartemen tersebut dan menangkap 2 tersangka.
“Ada 2 tersangka yang berhasil kita amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (27/01/2020).
Polisi menangkap kedua tersangka dengan barang bukti narkotika yang siap diedarkan, diantaranya 14.356 butir ekstasi, 1 kg serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1.000 gram serbuk bahan baku,” jelas Kabid Humas.
Diketahui, para pelaku biasa mengedarkan narkotika di Jakarta, termasuk di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Para tersangka sudah beraksi selama hampir 3 tahun.
“Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu,” tutup Kabid Humas. (tribrata)