MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

17 Januari 2020,    19:39 WIB

Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi


dee maz

Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

Batam – MINews : Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus lima (5) pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Batam. Kelima tersangka tersebut berinisial, SM, AS, dan AH yang mengedarkan daun ganja kering. Sedangkan S dan MR Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, beroperasi menjual Sabu dan pil ekstasi.

“Ketiga pengedar ganja ditangkap di 3 tempat berbeda, SM dipinggir jalan Tiban Center, AS di jalan pasir putih Bengkong Sadai dan AH di Kampung Pelita Lubuk Baja, Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.IK., di Mapolda Kepri, Kamis (16/01/20).

Dari tersangka SM, polisi menemukan ganja yang dikemas dengan lakban seberat 43 gram. Namun saat penggeledahan terhadap AS, tim tidak ditemukan barang bukti. Kendati begitu polisi menemukan BB terhadap tersangka AH yakni 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus lakban seberat 5.827.42 gram.

BB lain yang diamankan dari ketiga tersangka berupa handphone, kartu identitas, alat ukur timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan AH sebagai transportasi.

Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus serupa jenis sabu dan pil ekstasi. Polisi menangkap 2 tersangka berkewarganegaraan Asing (WNA) berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai nelayan di Negara Malaysia.

“S dan MR diringkus di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Batam, saat memasukkan sabu dan ekstasi,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan 1 buah kotak kardus putih merek MC. Dowell, didalamnya ada 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 700 gram.

Kemudian 1 buah kotak biskuit mentega merek ano berbungkus plastik berisi 952 butir ekstasi berlogo LV.

“Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi 952 butir,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.  (tribrata)