NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan meminta seluruh jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masih tertunda menjelang akhir kuartal pertama tahun 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Ossy saat memimpin pertemuan lanjutan pembahasan progres Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang digelar secara daring, Jumat (13/03).
Menurut Ossy, sejak Oktober 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan backlog layanan pertanahan. Ia menegaskan bahwa sisa berkas yang belum terselesaikan harus diturunkan secara progresif hingga akhir Maret 2026.
“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini menjadi bukti keseriusan kita dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog yang tersisa, harus kita turunkan secara progresif jelang akhir Maret ini,” ujar Ossy.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyoroti sejumlah layanan pertanahan yang menjadi fokus percepatan penyelesaian. Berdasarkan data internal, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa layanan utama.
Layanan tersebut antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), penerbitan Surat Keputusan Hak Milik perorangan, peralihan hak dan jual beli tanah, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.
Ossy menjelaskan bahwa data dari pusat data dan informasi kementerian telah mengelompokkan titik-titik layanan prioritas yang harus segera diselesaikan. Ia menilai fokus pada tiga layanan utama—pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali—dapat membantu menurunkan backlog secara signifikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta kantor wilayah BPN provinsi dan kantor pertanahan di daerah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian PDDM dan berkas layanan pertanahan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital kementerian melalui GeoKKP dengan kondisi fisik dokumen di lapangan.
“Jika dalam sistem GeoKKP tercatat bahwa sertipikat sudah diserahkan kepada masyarakat, tetapi secara fisik masih berada di kantor, maka dalam konteks layanan itu belum selesai,” kata Dalu.
Pertemuan daring tersebut juga menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan serta solusi dalam penanganan berkas layanan pertanahan di daerah.
Sejumlah pejabat turut memberikan arahan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi.
Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi backlog layanan di berbagai daerah di Indonesia.***