NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).
Ketua Forwaka, Baren AS, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. “Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak dapat dibenarkan. Pertanyaan tersebut masih relevan dengan situasi terkini,” tegasnya.
Forwaka kemudian merilis lima pernyataan sikap resminya:
Prihatin atas pencabutan kartu liputan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan membatasi hak publik atas informasi.
Menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan, termasuk Pasal 4 ayat (1) tentang kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi jurnalis.
Menegaskan, menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pencabutan KTA wartawan CNN.
Diketahui, insiden bermula saat reporter CNN Indonesia menanyakan soal MBG kepada Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma setelah kunjungan kerja luar negeri. Prabowo menjawab bahwa dirinya akan segera memanggil Kepala BGN untuk membahas kasus keracunan menu MBG yang marak terjadi.
Namun, pertanyaan tersebut dinilai Biro Pers Sekretariat Presiden berada di luar konteks agenda. Reporter CNN Indonesia kemudian dipanggil dan berujung pada pencabutan kartu identitas liputan Istana.
Forwaka menekankan, kasus ini harus dijadikan evaluasi agar kebebasan pers tetap dijaga sesuai konstitusi. “Jurnalis berhak memperoleh informasi dan menyampaikannya kepada publik. Hak ini tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” pungkas Baren AS. (agn)